Komnas HAM Titip Tiga Agenda untuk Kapolri Baru

  • 06 Okt 2026 21:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri menjadi pihak teradu tertinggi selama lima tahun terakhir dengan berbagai pengaduan yang berkaitan dengan penanganan laporan, intimidasi pemeriksaan, dan penangkapan tanpa surat resmi.
  • Amiruddin Al Rahab sebagai Komisioner Komnas HAM menekankan perlunya upaya serius dari kepemimpinan Polri baru untuk memperbaiki praktik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas HAM menitipkan sejumlah agenda HAM kepada Kapolri baru untuk memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian. Agenda tersebut mencakup penanganan kasus, perlindungan masyarakat sipil, serta pencegahan keterlibatan anggota Polri dalam konflik agraria.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebut Polri menjadi pihak teradu tertinggi selama lima tahun terakhir. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan, intimidasi pemeriksaan, hingga penangkapan tanpa surat resmi.

“Rata-rata terdapat sekitar 500 aduan terkait Polri setiap tahun. Pengaduan tersebut antara lain mengenai lambatnya penanganan laporan, intimidasi saat pemeriksaan, dan penangkapan tanpa surat,” kata Amiruddin Al Rahab saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Amiruddin meminta Kapolri baru untuk memperkuat perhatian terhadap persoalan HAM, termasuk perlindungan dari intimidasi serta pemenuhan hak memperoleh keadilan. Komnas HAM juga mendorong penyelidikan kasus Andrie Yunus dituntaskan secara transparan, menyeluruh, dan akuntabel.

“Kedua, memperkuat perspektif HAM dalam operasi penegakan hukum di Papua. Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi perlindungan masyarakat sipil dan penghormatan terhadap HAM tidak boleh diabaikan,” ucap Amiruddin.

Amiruddin meminta Polri mencegah keterlibatan anggotanya dalam konflik lahan antara masyarakat, korporasi, dan pihak lainnya. Ia menegaskan aparat kepolisian harus menjaga profesionalitas serta tidak menjadi bagian dari konflik agraria yang melibatkan masyarakat.

“Ada tiga agenda utama, menuntaskan kasus Andrie Yunus, memperkuat HAM di Papua, dan mencegah kekerasan dalam konflik lahan. Agenda tersebut penting untuk memastikan kepolisian tetap profesional, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip HAM,” kata Amiruddin.

Komnas HAM menilai tiga agenda tersebut penting memperkuat akuntabilitas kepolisian sekaligus memastikan penegakan hukum berlandaskan prinsip HAM. Langkah itu diharapkan mendorong kepolisian menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....