Komdigi Evaluasi Implementasi Putusan MK Bersama Tiga Operator Seluler

  • 03 Okt 2026 12:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komdigi menerima laporan dan melakukan klarifikasi dengan Indosat, Telkomsel, dan XLSMART terkait implementasi putusan MK.
  • Tiga operator telah memperluas paket rollover, tetapi masih terdapat paket yang menggunakan mekanisme perlindungan non-rollover.
  • Komdigi akan melanjutkan monitoring dan evaluasi serta meminta operator menyesuaikan perlindungan sisa kuota.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan evaluasi terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Utamanya terkait perlindungan sisa kuota pelanggan bersama tiga operator seluler.

Hal ini disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan. Ia mengatakan, evaluasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan implementasi dari Indosat, Telkomsel, dan XLSMART.

Komdigi kemudian menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota telah dilakukan.

“Batas waktu penyampaian laporan pertama adalah 28 September 2026, kemudian dilaporkan kembali setiap satu bulan sekali. Setelah menerima laporan dari operator, Komdigi melakukan rapat kalifikasi bersama tiga operator seluler,” ucap Denny, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Dari hasil evaluasi, secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, Komdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya diberikan melalui notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan.

Ervan menegaskan, operator tidak boleh membebankan biaya apa pun untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Menurutnya, perlindungan tersebut harus memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.

Perlindungan terhadap sisa kuota, tambahnya, tidak boleh dikenakan biaya apa pun, dengan alasan maupun persyaratan apa pun. “Dalam hal perlindungan substantif terkait kuota, tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,”

Pada XLSMART, dari 101 paket yang dilaporkan, 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sedangkan sembilan paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain.

Indosat melaporkan 94 paket, dengan 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Adapun, sebanyak 71 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lainnya.

Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan sembilan paket telah menggunakan mekanisme rollover. Kemudian, 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....