Bawaslu Kaji Penataan Dapil untuk Pemilu 2029

  • 03 Okt 2026 08:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bawaslu menekankan bahwa penataan daerah pemilihan (Dapil) harus mempertimbangkan aspek letak geografis, budaya, dan karakteristik masyarakat, bukan hanya peta administratif semata.
  • Batasan alam seperti lautan, sungai, dan gunung-gunung menjadi kendala signifikan dalam kerja legislatif dan aksesibilitas wilayah pemilihan yang berpengaruh pada efektivitas Dapil.
  • Penataan Dapil yang tidak tepat dapat mengakibatkan minimnya rasa keterwakilan masyarakat dan menurunkan minat pemilih untuk memilih calon wakil mereka di lembaga legislatif.

RRI.CO.ID, Bogor - Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengatakan penataan daerah pemilihan (dapil) harus mempertimbangkan sejumlah aspek. Hal itu disampaikannya usai diskusi tematik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu” di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Herwyn, aspek tersebut meliputi letak geografis, budaya, dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah. Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI itu menegaskan penataan dapil tidak cukup berdasarkan peta geografis.

Herwyn mencontohkan kondisi geografis Indonesia yang memiliki berbagai batasan alam. Kondisi tersebut antara lain wilayah yang dipisahkan laut, sungai, dan pegunungan sehingga memengaruhi keterjangkauan dapil.

“Dapil itu tidak sekadar melihat peta. Kita ada juga wilayah dibatasi lautan, sungai, gunung-gunung,” kata Herwyn, Jumat, 2 Oktober 2026.

"Dia (Dapil), tidak akan terkunjungi karena dia terhambat. Nah, dapil itu kan sangat berpengaruh untuk itu."

Dari sisi karakteristik masyarakat, Herwyn mengatakan penataan dapil yang kurang tepat dapat memengaruhi rasa keterwakilan. Kondisi tersebut juga berpotensi menurunkan minat masyarakat memilih calon wakilnya di legislatif.

“Dan bisa saja dapil itu kelompok-kelompok tertentu merasa tidak terwakili. Karena dia agak susah memilih orang, atau juga di satu sisi ketika sudah terpilih, susah untuk mengunjungi konstituennya,” ujarnya.

Karena itu, Bawaslu tengah melakukan kajian mengenai tata kelola dapil untuk Pemilu 2029. Kajian tersebut nantinya menjadi masukan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang bergulir di DPR RI.

“Memang kita lagi melakukan pengkajian apakah memang pembentuk undang-undang, apakah masih sepakat dengan jumlah dapil dan perolehan kursi untuk nanti Pemilu 2029. Namun, kita juga akan beri masukan di daerah pemilihan yang problematik itu, yang mungkin akan dilakukan evaluasi dan ditata kembali,” kata Herwyn.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....