Polisi dan Bea Cukai Bongkar Tiga Pabrik Rumahan Etomidate

  • 02 Okt 2026 08:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai membongkar tiga pabrik rumahan narkoba jenis etomidate jaringan internasional
  • Bersamaan dalam pengungkapan itu tujuh warga negara Indonesia dan tujuh warga asing ditetapkan sebagai tersangka

RRI.CO.ID, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai membongkar tiga pabrik rumahan narkoba jenis etomidate jaringan internasional. Bersamaan dalam pengungkapan itu tujuh warga negara Indonesia dan tujuh warga asing ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wahyu Wardhana mengatakan pengungkapan kerjasama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dimana, pertama kali Bea Cukai yang melakukan penggagalan barang haram tersebut dari luar negeri.

"Kami bekerja sama telah melakukan penggagalan dan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis etomidate

dalam bentuk cair dan serbuk jaringan internasional. Ditambah lagi pengungkapan narkotika jenis sabu yang juga jaringan nasional," ujarnya, Kamis 1 Oktober 2026.

Setelah ditindak lanjuti, sambung Wisnu, pihaknya membongkar tiga pabrik rumahan etomidate. Di mana dua lokasi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) dan satu lainnya di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Jumlah tersangka hasil sebanyak 11 orang, terdiri dari empat warga negara Indonesia dengan inisial TR, MH, TB dan RN. Ditambah lagi, enam warga negara India dengan inisial SSM, MKS, SMAS, RK, SPMA dan SNK, serta satu warga negara Singapura dengan inisial LHM," ucapnya.

Sementara, lanjutnya, tersangka hasil pengungkapan sabu sebanyak tiga orang. Mereka warga negara Indonesia dengan inisial DAD alias A, MR dan IAPY alias I.

"Dengan demikian, dalam bahan pengungkapan tersebut disebutkan total tersangka sebanyak 14 orang. Tujuh warga Indonesia dan tujuh lainnya warga asing," kata Wisnu.

Wusnu membeberkan dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi etomidate bentuk cair sebanyak 2,250 kilogram, etomidate cair sebanyak 779,7 gram beserta 11 cartridge etomidate siap

edar. Lalu, etomidate bentuk serbuk sebanyak 8,078 kilogram disertai sabu sebanyak 33,9 gram dan 25 cartridge

etomidate siap edar.

"Ditambah lagi etomidate bentuk bubuk sebanyak 5,032 kilogram, sabu 2,217 kilogram serta 223 cartridge yang berisikan etomidate siap edar. Dalam bahan rekapitulasi disebutkan total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 3,029 kilogram etomidate cair, 13,110 kilogram etomidate bubuk, 249 cartridge etomidate dalam kemasan siap edar, serta sabu 2,250,9 kilogram," ujarnya.

Berdasarkan bahan yang ada, dari total barang bukti tersebut dapat dijadikan sebanyak 23.817 kemasan etomidate siap edar dan 2,250,9 kilogram sabu. Estimasi nilai barang apabila beredar dimasyarakat sekitar Rp145.5 miliar

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berkisar dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati," kata Wisnu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menuturkan penyelundupan etomidat ini sudah ada shifting (pergeseran). "Sudah ada pergeseran pola, pergeseran trend, awal dulu bentuknya vape terus, kini bahan baku," ujarnya.

Menurutnya, para pelaku penyelundupan tahu bila bentuk vape itu di X-ray kelihatan dengan sangat mudah. "Akhirnya geser, shifting. Sekarang mereka sudah mulai memasukkan bahan baku, berarti ada home industry-nya," ucap Wisnu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....