PKWT dan Outsource Dibatasi, Apindo Khawatir Pekerja Masuk Informal

  • 01 Okt 2026 16:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengkhawatirkan pembatasan PKWT dan outsource akan membuat pekerja beralih ke sektor informal.
  • PKWT dan outsource dapat berfungsi sebagai jalur transisi sebelum pekerja memperoleh pekerjaan tetap di sektor formal.
  • Kedua skema kerja tersebut merupakan pintu masuk penting bagi pekerja untuk memasuki sektor formal, bukan hanya bentuk hubungan kerja yang tidak tetap.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengkhawatirkan pembatasan PKWT dan outsource membuat sebagian pekerja beralih ke sektor informal. Ia mengatakan kedua skema tersebut dapat menjadi jalur transisi sebelum pekerja memperoleh pekerjaan tetap.

Bob menjelaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsource tidak semata-mata merupakan bentuk hubungan kerja yang tidak tetap. Menurutnya, kedua skema tersebut juga dapat menjadi salah satu pintu masuk pekerja ke sektor formal.

“Untuk PKWT, outsource, ini kan kesannya ini semua ingin jadi karyawan tetap. Sehingga PKWT outsource itu seperti dibatasi, padahal PKWT outsource ini adalah transisi menuju pekerjaan tetap,” kata Bob.

Bob menyampaikan pandangan tersebut di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ia mengkhawatirkan pembatasan PKWT dan outsource justru membuat sebagian pekerja berpindah ke sektor informal. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Bob mengkhawatirkan pekerja yang masuk sektor informal tidak mendapatkan perlindungan.

“Itu yang justru kita khawatirkan, kalau masuk ke informal malah mereka tidak terlindungi. Negara lain memang banyak juga pekerjaan informal, tapi pekerjaan informal negara lain khususnya negara maju itu informal yang berkualitas,” ujarnya.

Bob membandingkan kondisi pekerjaan informal di Indonesia dengan negara lain, khususnya negara maju. Menurut Bob, banyak pekerjaan informal di Indonesia belum memiliki kualitas yang memadai.

“Kalau kita ini banyak informal yang tidak berkualitas. Itu yang kita khawatirkan,” kata Bob.

Menurut Bob, keberadaan PKWT dan outsource masih memiliki fungsi untuk menjaga pekerja tetap berada di sektor formal. Kedua skema tersebut juga dapat menjadi bagian dari proses menuju pekerjaan yang lebih permanen.

Ia menambahkan pembatasan kedua skema tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pasar kerja. Selain kondisi pasar kerja, kesiapan sektor informal menyerap pekerja dari sektor formal juga perlu menjadi pertimbangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....