Pemerintah Lanjutkan Program JKP di Tahun 2027 dengan Penyesuaian Manfaat

  • 01 Okt 2026 12:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah memutuskan melanjutkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di tahun 2027 berdasarkan keputusan langsung Presiden Prabowo Subianto.
  • Program JKP akan mengalami penyesuaian yang merujuk pada besaran gaji yang diterima oleh peserta program.
  • Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada publik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di tahun 2027. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merupakan keputusan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Meski program tersebut akan dilanjutkan, namun Menko Perekonomian menuturkan hal ini akan mengalami penyesuaian. Ia menjelaskan penyesuaian tersebut, merujuk pada masing-masing gaji yang diterima oleh peserta JKP.

"Terkait dengan pemanfaatan daripada jaminan kehilangan kerja yang selama 6 bulan. Ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji," kata Airlangga saat menggelar konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Dicontohkannya untuk kelompok satu, peserta dengan gaji mencapai Rp2,3 Juta, mendapatkan JKP secara penuh selama enam bulan. Berarti, para peserta JKP akan mendapatkan manfaat program tersebut sebesar Rp2,3 Juta.

Sementara itu untuk kelompok dua diungkapkan Airlangga, akan mendapatkan manfaat program JKP sebesar Rp2,3 Juta. Kelompok dua peserta JKP ini dijelaskan, yakni para pekerja dengan gaji berkisar Rp2,3 Juta hingga Rp3,6 Juta.

"Jadi yang kelompok 1 yang gajinya Rp2,3 juta itu dalam 6 bulan akan diberikan penuh Rp2,3 juta. Sedangkan yang kategori 2, (gaji) Rp2,3 sampai dengan kurang dari Rp3,6 akan diberikan Rp2,3 juta," ujarnya.

Lebih lanjut Menko Airlangga menuturkan, penyesuaian manfaat program juga akan diberlakukan bagi kelompok peserta tiga. Dimana bagi peserta dengan gaji Rp3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen dalam kurun waktu enam bulan.

"Yang kelompok tiga yang di atas itu, yang gajinya antara Rp3,8 juta, itu akan mendapatkan gaji ataupun upah untuk jaminan kehilangan pekerjaannya sebesar 60% dalam 6 bulan.

Selain program JKP, pemerintah juga akan melanjutkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di tahun 2027. Namun untuk keberlanjutan kedua program tersebut dikatakan Menko Perekonomian, tidak mengalami penyesuaian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....