Kemenbud Sebut Tari Zapin Perkuat Pelestarian Budaya Asia Tenggara

  • 30 Sep 2026 12:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pengusulan Tari Zapin ke UNESCO diarahkan untuk memperkuat pelestarian tradisi yang hidup dan berkembang lintas generasi di Asia Tenggara.
  • Tari Zapin memiliki beragam nama di Indonesia, seperti Zapin, Jepin, Bedana, dan Jippeng sesuai wilayah perkembangan tradisinya.
  • Proses nominasi melibatkan komunitas dan pemerintah dengan prinsip persetujuan bebas, sekaligus memperkuat perlindungan, dokumentasi, dan pewarisan budaya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengusulan Tari Zapin ke UNESCO menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian tradisi yang hidup lintas generasi di Asia Tenggara. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Endah Tjahjani Dwirini Retno Astuti.

Ia menjelaskan, Tari Zapin memiliki kekayaan budaya yang tercermin melalui gerakan, musik, dan lagu. Tradisi ini juga mencakup pengetahuan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.

Di Indonesia, tradisi tersebut berkembang dengan beragam nama sesuai daerah masing-masing. Sebutannya antara lain Zapin di Jawa dan Betawi, Jepin di Kalimantan, Bedana di Lampung, serta Jippeng di Sulawesi.

"Pengusulan ini merupakan inisiatif untuk memperkuat kerja sama kebudayaan di tingkat regional sekaligus menjaga keberlanjutan tradisi masyarakat. Kami ingin memastikan Tari Zapin tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya melalui keterlibatan komunitas," ujarnya saat menghadiri Taklimat Media: Pengusulan Intangible Cultural Heritage (ICH) Zapin, Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026.

Ia menjelaskan, pengusulan Tari Zapin juga mencerminkan semangat persaudaraan masyarakat serumpun Melayu yang terjalin di kawasan Asia Tenggara. Semangat tersebut dikenal melalui konsep Southeast Asia Siblings, yang menjadi landasan mempererat hubungan budaya Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.

"Saat ini, proses nominasi masih dalam tahap persiapan dan membutuhkan keterlibatan komunitas serta dukungan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Kami juga memastikan persetujuan masyarakat diberikan secara bebas, tanpa paksaan, serta berdasarkan informasi yang disampaikan secara menyeluruh," katanya.

Ia menegaskan, prinsip free, prior, and informed consent menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat memahami proses pengusulan warisan budaya tersebut. Melalui proses ini, pemerintah berharap nominasi Tari Zapin turut memperkuat perlindungan, dokumentasi, pewarisan, dan keberlanjutan tradisi kehidupan masyarakat mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....