Korlantas Polri Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat
- 30 Sep 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korlantas Polri menerapkan pelayanan pengurusan pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat dilakukan langsung di kantor Samsat
- Melalui layanan di Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur
- Dengan pelayanan langsung di Samsat, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.
RRI.CO.ID, Jakarta – Korlantas Polri menerapkan pelayanan pengurusan pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat dilakukan langsung di kantor Samsat. Program tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo sebagai upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, arahan Kakorlantas tersebut menjadi perhatian jajaran pihaknya. Hal ini guna memastikan masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya,” kata Brigjen Pol I Made Agus Prasatya dalam keterangan resmi, Rabu 30 September 2026.
“Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” katanya menambahkan. Menurutnya, pelayanan tersebut akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui layanan di Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur. Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat,” ujarnya.
Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran Polisi untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal. Sehingga, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....