Menkum Pastikan Pemerintah Akan Menyusun DIM RUU Pemilu
- 30 Sep 2026 04:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Pemilihan Umum yang sedang diproses DPR.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah masih menunggu kepastian resmi dari DPR sebelum melangkah lebih lanjut.
- RUU Pemilu merupakan inisiatif dari DPR yang saat ini masih bergulir di parlemen sebagai bagian dari proses legislasi nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah dipastikan akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Untuk penyusunan DIM tersebut dikatakan Supratman, bahwa pemerintah dikatakannya masih menunggu kepastian dari DPR. Sebab dijelaskannya bahwa RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, yang saat ini masih bergulir di parlemen.
"Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM. Itu kan masih bergulir di DPR," kata Supratman, saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Lebih lanjut dikatakan Menkum, bahwa hal inilah yang juga membuat pemerintah belum membahas ambang batas presiden (presidential threshold). Hal tersebut mengacu pada RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Oh, itu (Presidential Threshold) belum dibahas. Bagaimana kami mau bersikap kalau, usulan DPR-nya aja belum ada," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden, melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini menjadi salah satu hal yang penting, karena akan merubah sistem Pemilihan Presiden (Pilpres).
Melalui keputusan tersebut, peluang pencalonan peserta Pilpres akan lebih luas, dan dapat diikuti seluruh calon peserta pemilu. Sebab pengusungan pasangan calon pada Pemilu 2029, tidak lagi memiliki ketentuan ambang batas dukungan suara di parlemen.
Putusan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia karena membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....