Komisi XIII DPR Soroti Kelebihan Kapasitas Lapas Cibinong hingga 216 Persen
- 28 Sep 2026 15:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kelebihan kapasitas Lapas Cibinong yang mencapai 216 persen dari yang tersedia.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurut dia, kepadatan penghuni di sana merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani.
Menurut data per 27 September 2026, kapasitas lapas tersebut seharusnya hanya untuk 845 orang. Namun, saat ini jumlah penghuninya tercatat mencapai 1.827 warga binaan.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.532 narapidana dan 295 tahanan. Sedangkan jumlah petugas Lapas Kelas IIA Cibinong tercatat sebanyak 153 orang.
“Ini berarti tingkat hunian mencapai 216 persen dari kapasitas seharusnya,” ujarnya di Jakarta, Snin 28 September 2026. “Karena itu, pimpinan lapas perlu menjelaskan distribusi penghuni per blok.”
Menurut data, Blok A Lapas Cibinong terdiri dari 22 kamar yang dihuni 498 warga binaan. Kemudian Blok B berisi 40 penghuni, Blok C 522 penghuni, dan Blok D 737 penghuni.
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan perbedaan jumlah penghuni antarkamar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Menurut dia, distribusi tersebut harus disesuaikan dengan fungsi dan kapasitas setiap blok.
“Perbedaan yang sangat besar ini harus dijelaskan,” ujarnya. Baik berdasarkan kapasitas desain, klasifikasi, tingkat risiko, fungsi blok, maupun kondisi faktual setiap kamar.
Rieke mengatakan masalah kepadatan penghuni tidak hanya berkaitan dengan kapasitas bangunan. Kepadatan penghuni juga berdampak pada sanitasi, kesehatan, dan penyediaan hak warga binaan.
Karena itu, perempuan yang juga berprofesi sebagai artis itu meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Lapas Cibinong. Hal ini diharapkan menjadi bagian dari pengembangan yang lebih luas di seluruh Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....