Badan Narkotika: Rokok Elektrik Rawan Disusupi Narkotika Cair
- 22 Sep 2026 04:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Temuan narkotika dalam cairan vape semakin mengkhawatirkan. Hasil pemeriksaan sampel menunjukkan cairan vape dapat mengandung etomidate, THC, serta zat berbahaya lainnya bagi pengguna.
- Modus pencampuran narkotika cair membuat penyelundupan lebih mudah dilakukan karena bentuknya sulit dikenali masyarakat secara kasatmata.
- Pelarangan total membutuhkan instrumen hukum lintas kementerian karena kewenangan pengaturan vape tidak berada pada BNN.
- Kebijakan tersebut perlu melibatkan kementerian terkait agar aturan baru mempertimbangkan aspek kesehatan, perdagangan, penerimaan negara, serta penegakan hukum.
- Peningkatan peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Rokok Elektrik atau Vape rawan disusupi untuk peredaran narkotika cair. Anggota Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Lutan mengungkapkan temuan itu.
Dalam wawancara dengan RRI Pro 3, Senin 21 September 2026 Ahwil Lutan mengatakan, peredaran narkotika dalam cairan vape semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, hasil pemeriksaan sampel menunjukkan cairan vape dapat mengandung etomidate, THC, serta zat berbahaya lainnya bagi pengguna.
Etomidate adalah jenis obat bius yang biasa digunakan dokter untuk pasien agar tidak sadarkan diri sebelum melakukan tindakan operasi. THC adalah senyawa proaktif yang terkandung dalam ganja dengan efek seperti mabuk.
Sepanjang 2026 BNN telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja. Selain itu juga disita sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfitamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.
Ahwil menambahkan, modus pencampuran narkotika cair membuat penyelundupan lebih mudah karena bentuknya sulit dikenali secara kasatmata. “Sebetulnya efeknya sama saja, cuman itu kan dengan kemampuan teknologi ahli-ahli kimia, zat ini dicairkan gitu ya,” kata Ahwil.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran zat berbahaya. Menurutnya, zat tersebut bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf.
“Yang kasihan justru orang yang tidak tahu. Sudah diisi, kan, itu yang kasihan,” ucapnya.
Ahwil menyebut pengguna vape banyak berasal dari kalangan muda yang memiliki kemampuan membeli produk tersebut secara rutin. Dia mengingatkan, masyarakat perlu membeli vape melalui toko yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari BPOM.
Ahwil menegaskan, pelarangan total membutuhkan instrumen hukum lintas kementerian karena kewenangan pengaturan vape tidak berada pada BNN. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu melibatkan kementerian terkait agar aturan baru mempertimbangkan aspek kesehatan, perdagangan, penerimaan negara, serta penegakan hukum.
Dia menjelaskan, peningkatan peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat. Selaian itu juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.
Menurut anggota ahli BNN itu, jika tidak segera diantisipasi, negara harus menanggung konsekuensi yang lebih besar. Konsekuensi itu mulai kebutuhan biaya rehabilitasi, biaya lembaga pemasyarakatan, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....