Pemerintah Pertimbangkan Kondisi UMKM jelang Wajib Halal
- 19 Sep 2026 17:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah tetap akan mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal.
- Maman mengatakan kondisi usaha mikro dan kecil tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha menengah maupun besar.
- Pemerintah akan menyiapkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Pertimbangan tersebut mencakup kemampuan permodalan dan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, usaha mikro dan kecil memiliki kondisi berbeda dengan usaha menengah dan besar. Menurutnya, pemerintah tidak akan langsung mengabaikan UMKM yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Tentunya kita dari pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Bukan berarti UMKM yang belum mengurus langsung kita tinggal,” kata Maman, Sabtu, 19 September 2026.
Menurutnya, usaha menengah dan besar umumnya memiliki pemahaman regulasi serta dukungan permodalan lebih kuat. Sementara pelaku usaha mikro dan kecil masih menghadapi keterbatasan dalam kedua aspek tersebut.
“Enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah. Yang mikro punya beberapa keterbatasan, jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga menyiapkan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Salah satunya melalui mekanisme self-declare yang disediakan BPJPH bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“BPJPH sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu upaya memberikan kemudahan kepada sektor usaha mikro dan kecil,” kata Maman.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup berbagai kategori produk. Di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, obat bahan alam, serta sejumlah produk lainnya.
Untuk produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir 17 Oktober 2026. Dengan demikian, kewajiban tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....