Korlantas Tegaskan Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga adalah Hoaks
- 16 Sep 2026 16:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korlantas memastikan informasi penertiban dan pemeriksaan kendaraan dari rumah ke rumah akhir September 2026 merupakan hoaks.
- Pemeriksaan kendaraan, penagihan pajak, penggeledahan rumah, dan penarikan kendaraan memiliki prosedur hukum masing-masing.
- Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui Polri, Samsat, Bapenda, dan perusahaan pembiayaan terkait.
RRI.CO.ID, Jakarta – Korlantas Polri meluruskan informasi penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah akhir September 2026. Korlantas memastikan, informasi yang beredar melalui media sosial tersebut dipastikan tidak benar (hoaks) dan menyesatkan.
Dalam narasi yang beredar tersebut disebutkan, penertiban dilakukan terhadap kendaraan nonpajak dengan masa berlaku STNK atau pajak sudah mati. Penertiban juga disebut menyasar kendaraan sengketa kredit, hanya memiliki STNK, atau tanpa kelengkapan resmi.
Selain itu, kendaraan over-kredit ilegal juga disebut menjadi sasaran dalam penertiban tersebut. Kendaraan itu disebut dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak finance.
Dalam flyer yang beredar disebutkan tim gabungan dan pihak finance akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dalam narasi disebut akan dilakukan secara tegas.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri dalam keterangan resminya, Rabu, 16 September 2026.
Selain soal kebenaran informasi, Korlantas juga menegaskan sejumlah narasi tidak sesuai ketentuan hukum berlaku. Terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan dari postingan tersebut.
1. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor oleh Kepolisian Dilaksanakan di Jalan
Korlantas Polri menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Pasal 264 dan Pasal 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pemeriksaan dilakukan petugas kepolisian dan/atau PPNS bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas.
Petugas juga harus menggunakan seragam dan atribut selama melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor. Pemeriksaan dilakukan sesuai lokasi dan prosedur yang telah ditentukan.
Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan dasar razia kendaraan secara nasional. Ketentuan tersebut juga tidak menjadi dasar razia dari rumah ke rumah.
2. BPKB Bukan Dokumen yang Wajib Dibawa saat Berkendara
Narasi dalam poster hoaks juga menyebut kendaraan hanya memiliki STNK tanpa BPKB menjadi sasaran penertiban. Korlantas menjelaskan BPKB bukan dokumen wajib dibawa saat mengoperasikan kendaraan di jalan.
Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen wajib saat pemeriksaan di jalan. Dokumen tersebut meliputi STNK atau STCK dan SIM.
Selain itu, terdapat bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji. Ketentuan tersebut juga mencakup tanda bukti lain yang sah.
Dengan demikian, narasi “kendaraan STNK only tanpa BPKB resmi” dalam poster tersebut tidak tepat. BPKB tidak termasuk dokumen wajib dibawa ketika kendaraan dioperasikan di jalan.
3. Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah
Korlantas juga meluruskan narasi mengenai kendaraan yang menunggak pajak. Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor memiliki ketentuan dan mekanisme resmi.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pemerintah provinsi. Undang-undang tersebut mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 79 sampai Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur mekanisme penagihan pajak. Penagihan harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
Proses tersebut dimulai dari surat teguran dan dilanjutkan dengan surat paksa. Jika tetap tidak dilunasi, tindakan dapat dilanjutkan oleh jurusita pajak.
Tindakan jurusita pajak harus berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah. Dengan demikian, mekanisme penagihan pajak memiliki prosedur resmi.
Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia. Kegiatan tersebut juga tidak sama dengan penyitaan kendaraan secara mendadak.
Penyitaan sebagaimana narasi yang beredar disebut dilakukan polisi bersama perusahaan pembiayaan. Korlantas menegaskan mekanisme tersebut tidak sesuai prosedur penagihan pajak.
4. Memasuki dan Menggeledah Rumah Harus Berdasarkan Proses Penyidikan
Pasal 112 sampai Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penggeledahan rumah. Penggeledahan hanya dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Pada prinsipnya, penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penggeledahan. Penyidik juga harus menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan.
Selain itu, penyidik harus menghadirkan saksi serta membuat berita acara. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penggeledahan rumah.
Penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai Pasal 122 dalam undang-undang tersebut. Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar menggeledah rumah secara pidana.
5. Penarikan Kendaraan Kredit Tidak Dapat Dilakukan secara Sewenang-wenang
Korlantas Polri turut meluruskan informasi mengenai kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia. Penarikan kendaraan kredit tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Eksekusi kendaraan sebagai objek jaminan fidusia harus mengacu UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Proses tersebut juga mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi, debitur dapat tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.
Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan. Karena itu, penarikan kendaraan kredit harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, narasi mengenai adanya razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 tidak memiliki dasar hukum. Razia oleh tim gabungan polisi dan pihak finance tersebut bukan kebijakan resmi,” kata Korlantas Polri.
Karenanya, Korlantas mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi. Verifikasi dapat dilakukan melalui Polri, Samsat, Bapenda, dan perusahaan pembiayaan terkait.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang. Langkah tersebut perlu dilakukan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan operasi tersebut.
“Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas. Lakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang,” tulis Korlantas Polri.
Korlantas juga meminta masyarakat menyaring setiap informasi sebelum menyebarkannya kembali. 'Saring sebelum sharing' dan pastikan informasi berasal dari sumber resmi serta dapat dipertanggungjawabkan,
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....