Komisi II Minta GTRA Daerah Diperkuat Tangani Konflik Agraria

  • 15 Sep 2026 23:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan GTRA di tingkat daerah agar mampu menjadi ujung tombak penyelesaian persoalan agraria.
  • GTRA seharusnya tidak berfungsi sebatas formalitas, tetapi harus mampu mengakomodasi berbagai persoalan pertanahan yang kompleks di lapangan.
  • Penguatan GTRA di daerah disampaikan setelah rapat dengar pendapat dengan sejumlah gubernur provinsi pada 15 September 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah diperkuat. Dan harus dioptimalkan sebagai ujung tombak penyelesaian berbagai persoalan agraria.

Hal tersebut disampaikan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah Gubernur Provinsi di Indonesia, Selasa, 15 September 2026. Menurutnya keberadaan GTRA seharusnya tidak sebatas formalitas, tetapi mampu mengakomodasi berbagai persoalan pertanahan.

“Kami meminta agar Gugus Tugas Reforma Agraria diberikan treatment yang lebih oleh Pak Mendagri (Tito Karnavian). Karena nantinya pemasalahan pertanahan di daerah akan dapat ditemukan,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rifqinizamy mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan kunjungan kerja Komisi II DPR ke sejumlah provinsi. Hasilnya GTRA dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan GTRA di daerah. Rifqinizamy mengusulkan agar pola penguatan GTRA dapat dilakukan seperti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berjalan dengan baik.

Menurutnya, penguatan GTRA menjadi penting mengingat berbagai persoalan agraria di daerah membutuhkan koordinasi lintas sektor. Dengan GTRA yang berjalan optimal, persoalan pertanahan dapat diidentifikasi, diakomodasi, dan dicarikan solusi.

“Ketika Gugus Tugas Reforma Agraria berjalan, maka permasalahan agraria di sejumlah daerah dapat diakomodasi. Dan gubernur nantinya bakal menjadi kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi,” ucapnya.

Diketahui, BRAN merupakan lembaga baru yang direncanakan dibentuk berdasarkan amanat Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU Pengaturan Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk ihwal kewenangan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....