Menteri PANRB Pastikan Hak ASN Korban Penembakan Papua Terpenuhi
- 12 Sep 2026 11:14 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hak kepegawaian ASN korban penembakan di Papua telah diselesaikan pemerintah melalui koordinasi dengan Taspen dan BKN.
- Keluarga korban dipastikan menerima seluruh hak kepegawaian setelah proses penyelesaian dinyatakan selesai oleh pemerintah.
- Pemerintah menyampaikan duka dan berharap peristiwa serupa tidak terulang, termasuk melalui harapan Menteri PKP Maruarar Sirait.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan seluruh hak kepegawaian ASN korban penembakan di Papua telah diselesaikan. Pemerintah menyelesaikan hak tersebut melalui koordinasi dengan PT Taspen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia mengatakan penyelesaian hak kepegawaian tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan PT Taspen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia pun menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan mengecam penembakan terhadap ASN tersebut.
Pemerintah kemudian mengoordinasikan penyelesaian seluruh hak kepegawaian korban melalui Taspen dan BKN. Sehingga hak kepegawaian dapat diterima sepenuhnya oleh keluarga mendiang korban.
"Kita hari ini kita masih dalam konteks ini ya tentunya saya sebagai Menteri PAN-RB mengucapkan duka yang sangat mendalam. Kami sudah koordinasi dengan TASPEN dan BKN untuk tentunya segala semua hak-hak kepegawaian untuk bisa segera diselesaikan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Sabtu, 12 September 2026.
Ia mengatakan, proses penyelesaian hak kepegawaian tersebut telah selesai berdasarkan informasi yang diterimanya pada hari ini. Penyelesaian itu menjadi tindak lanjut koordinasi pemerintah setelah peristiwa penembakan terjadi.
Dalam kesempatan serupa, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait puji demikian. Ia turut menyampaikan harapan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Ia menyampaikan harapan tersebut setelah Rini menjelaskan penyelesaian hak kepegawaian korban. "Semoga tidak terulang lagi Bu," ujar Maruarar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....