Pemerintah Upayakan Repatriasi Lima Bayi Orangutan yang Ditemukan di India

  • 12 Sep 2026 09:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan merespons cepat penemuan lima bayi orangutan di hutan Distrik Balasore, Odisha, India.
  • Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan otoritas India dan pihak dalam negeri untuk menangani dan memverifikasi asal-usul satwa tersebut.
  • Pemerintah akan memastikan proses repatriasi kelima bayi orangutan kembali ke Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum internasional.

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti penemuan lima bayi orangutan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India. Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan otoritas India dan sejumlah pihak di dalam negeri.

Pihaknya akan memastikan penanganan, verifikasi asal-usul, hingga upaya pemulangan atau repatriasi kelima satwa tersebut ke Indonesia. Kelima bayi orangutan itu ditemukan Dinas Kehutanan di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha.

Berdasarkan informasi awal, kelima orangutan diperkirakan masih berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat. Saat ini, seluruh satwa telah ditempatkan di Nandankanan Zoological Park, Bhubaneswar, India, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, mengatakan pemerintah serius menangani kasus tersebut. Saat ini tengah mengupayakan agar kelima orangutan dapat segera dipulangkan ke Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemerintah Indonesia serius menindaklanjuti temuan lima bayi orangutan ini. Kami terus berkoordinasi dengan pihak India dan seluruh otoritas terkait untuk memastikan satwa tersebut mendapatkan penanganan terbaik,” kata Ahmad, Jumat, 11 September 2026.

Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologi, kelima satwa diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatra. Namun, identifikasi tersebut masih bersifat awal.

Ahmad menegaskan, kepastian jenis dan asal-usul kelima orangutan akan ditentukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah. “Identifikasi berdasarkan morfologi masih merupakan pemeriksaan awal untuk memastikan spesies dan asal-usulnya, diperlukan pemeriksaan genetik atau DNA,” ucapnya.

Habitat alami orang utan satwa tersebut hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo. Karena itu, keberadaan lima bayi orangutan di India menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal.

Kementerian Kehutanan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Management Authority CITES India dan Kedutaan Besar India di Jakarta. Lalu Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan dan repatriasi berjalan sesuai ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional. Termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Kami ingin seluruh proses dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan, baik hukum nasional maupun mekanisme CITES. Yang paling utama saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan kelima satwa tersebut,” kata Ahmad.

Selain berkoordinasi dengan otoritas pemerintah, Kementerian Kehutanan juga menggandeng sejumlah mitra konservasi. Yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan.

Yakni Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA). Para mitra konservasi tersebut menyatakan kesiapan mendukung proses repatriasi serta penanganan dan rehabilitasi kelima bayi orangutan setibanya di Indonesia.

Ahmad menjelaskan, apabila proses repatriasi dapat dilakukan, kelima satwa akan menjalani serangkaian prosedur konservasi. Tahapannya meliputi pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, hingga rehabilitasi.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan kerja sama lintas negara. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melibatkan jaringan internasional.

Kementerian Kehutanan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Termasuk mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul kelima bayi orangutan serta kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....