Polisi Limpahkan Berkas Kasus Tabrakan KRL-Taksi Bekasi ke Kejaksaan

  • 10 Sep 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Berkas kasus tabrakan KRL dan taksi di Bekasi Timur telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
  • Sopir taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan tidak ditahan.
  • Kasus tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek merupakan perkara berbeda dan masih ditangani Polda Metro Jaya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar). Berkas kasus kecelakaan kini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.

Adapun, ada dua perkara yang diusut pihak kepolisian dalam kasus ini. Pertama, tabrakan antara KRL dan taksi di perlintasan kereta Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur.

Perkara tersebut yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangan pers yang diterima RRI, Kamis, 10 September 2026.

Dalam kasus ini, sopir taksi berinisial RRP yang terlibat kecelakaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan bahwa sopir itu tidak ditahan.

"Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka. Hal itu termasuk Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya, menjelaskan.

Kasus kedua, kecelakaan terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. Dalam kecelakaan ini, KRL arah Cikarang terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi juga.

Ia mengatakan, bahwa kecelakaan kedua tersebut merupakan insiden berbeda. Namun demikian, kasus kecelakaan ini masih diusut pihak kepolisian.

"Kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek merupakan peristiwa berbeda. Perkara ini sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....