Dihadiri 151 Anggota, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah RUU

  • 08 Sep 2026 12:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
  • Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati serta Saan Mustopa.

RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sebanyak 151 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati serta Saan Mustopa. Sebelum rapat dimulai, Dasco membacakan daftar kehadiran anggota DPR.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna telah ditandatangani oleh 151 dan izin 140 dengan 291 orang anggota dari 577 anggota DPR RI. Kemudian dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Dasco membuka rapat, Selasa, 8 September 2026.

Dasco kemudian menyatakan kuorum rapat telah terpenuhi. Sehingga Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 resmi dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam rapat tersebut, DPR membahas lima agenda. Pertama, laporan Komisi I DPR RI mengenai persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Agenda berikutnya yakni pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Pembahasan tersebut juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU menjadi RUU usul DPR RI.

DPR juga membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. RUU tersebut merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, rapat membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi I DPR RI dan juga akan diputuskan untuk menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda terakhir yakni pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....