Mendikdasmen: Daerah Terdampak Erupsi Bisa Terapkan PJJ
- 06 Sep 2026 18:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mempersilakan daerah terdampak erupsi Anak Gunung Krakatau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Penerapan PJJ disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkembangan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Adapun kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi daerah dengan kondisi udara yang cukup berat akibat erupsi. “Di daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers secara daring, Minggu, 6 September 2026.
Ia menyebut Kabupaten Serang, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, sebagai wilayah yang dapat menyesuaikan pembelajaran. Kegiatan belajar dapat dilakukan dari rumah secara daring atau di tempat lain yang dinilai aman.
“Pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi tidak harus di sekolah,” katanya.
Ia menegaskan penerapan PJJ mengikuti kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, pemda merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi lapangan dan perkembangan situasi di wilayah masing-masing.
“Mulainya PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat. Hal ini karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah,” ujarnya.
Kemendikdasmen belum menetapkan daerah mana saja yang wajib menerapkan PJJ. Pemerintah terus memantau perkembangan erupsi melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Situasi erupsi ini sangat dinamis. Kami belum bisa menetapkan daerah mana yang melakukan PJJ,” ucapnya.
Ia meminta pemerintah daerah segera memberikan informasi kepada masyarakat apabila menetapkan PJJ. Langkah tersebut diperlukan agar guru, murid, dan orang tua dapat menyesuaikan kegiatan pembelajaran.
Menurutnya, daerah yang dinyatakan tidak aman tidak dianjurkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Keselamatan dan kesehatan murid serta guru menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran.
“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah. Tapi semuanya mengikuti otoritas pemda,” katanya, tegas.
Sementara daerah yang tidak terdampak langsung masih dapat melaksanakan pembelajaran di sekolah. Namun, kegiatan belajar harus menerapkan protokol kesehatan dan menghindari aktivitas di luar kelas.
Sekolah juga diminta memperhatikan kondisi ruang kelas untuk mencegah masuknya debu vulkanik. Durasi dan jam belajar dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah serta tidak harus berlangsung penuh seperti pembelajaran normal.
Ia mengatakan, pembelajaran di tengah situasi bencana juga dapat disisipi edukasi keselamatan dan kesiapsiagaan. Murid perlu diarahkan tetap tenang, menjaga kesehatan, serta mengikuti informasi dari otoritas berwenang.
Kebijakan pembelajaran dalam situasi bencana mengacu pada regulasi tentang penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Kemendikdasmen juga menyediakan informasi terkait kebijakan pembelajaran bencana melalui laman Tangguh Bencana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut meminta warga sekolah mengikuti perkembangan situasi dan informasi resmi pemerintah. Ia mengingatkan masyarakat mengurangi aktivitas luar rumah jika terjadi peningkatan sebaran abu.
“Jika masih memungkinkan kegiatan pembelajaran, agar warga sekolah terus mengamati situasi. Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan,” kata Tito.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....