Kemenhub Jelaskan Prosedur Pesawat Tak Bisa Mendarat akibat Dampak Abu Vulkanik
- 06 Sep 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perhubungan menjamin pesawat tidak akan dipaksakan mendarat apabila kondisi cuaca atau abu vulkanik membuat bandara tujuan tidak aman.
- Pesawat yang tidak dapat mendarat akan dialihkan ke bandara alternatif sebagai tindakan penyelamatan prioritas.
- Pesawat juga memiliki opsi untuk kembali ke bandara keberangkatan jika rerouting ke bandara lain tidak memungkinkan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pesawat tidak akan dipaksakan mendarat apabila kondisi abu vulkanik membuat bandara tujuan tidak aman. Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan, pesawat yang tidak dapat mendarat dapat dialihkan ke bandara lain.
Keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan. “Kalau tidak bisa masuk ke bandara tujuan, pesawat bisa ke bandara lain atau kembali lagi,” ujar Agustinus dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.
Agustinus menjelaskan keputusan terkait operasional bandara maupun pendaratan pesawat dilakukan berdasarkan prosedur keselamatan penerbangan. Salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah keberadaan abu vulkanik akibat erupsi gunung api.
Ia menjelaskan bandara tidak dapat ditutup secara sepihak tanpa melalui pemeriksaan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kondisi di sekitar bandara terlebih dahulu diperiksa untuk menentukan apakah penerbangan masih dapat dilakukan secara aman.
“Ada prosedurnya untuk menentukan bandara ditutup atau tidak. Bandara tidak mungkin serta-merta menutup sendiri,” ucapnya.
Pemeriksaan juga mencakup keberadaan abu vulkanik yang dapat membahayakan penerbangan. Jika hasil pengecekan tidak aman, otoritas akan menjalankan prosedur hingga penerbitan Notice to Airmen (NOTAM).
“Dilakukan pengecekan volcanic ash. Kalau kondisi memang membahayakan, nanti ada prosedur sampai penerbitan NOTAM,” katanya.
Agustinus mengatakan maskapai juga telah memperhitungkan skenario pengalihan penerbangan ketika pesawat tidak dapat mendarat di bandara tujuan. Opsi tersebut mencakup penerbangan menuju bandara alternatif yang aman maupun kembali ke bandara asal.
Kebutuhan bahan bakar juga telah diperhitungkan untuk menghadapi kondisi tersebut. Termasuk ketersediaan avtur ketika pesawat harus melakukan pengalihan atau kembali ke bandara keberangkatan.
“Kalau tidak bisa masuk ke bandara tujuan, pesawat bisa ke bandara lain atau kembali lagi. Itu sudah diperhitungkan, termasuk kebutuhan avtur untuk melakukan back-up,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....