Kemenhub Larang Kapal Mendekat 3 Km dari Kawah Anak Krakatau

  • 06 Sep 2026 12:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perhubungan melarang kapal mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius tiga kilometer untuk mencegah risiko keselamatan pelayaran.
  • Pembatasan berlaku selama Gunung Anak Krakatau berstatus Level III atau Siaga sesuai dengan kondisi aktivitas gunung api.
  • Ketentuan tersebut ditetapkan berdasarkan Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten.

RRI.CO.ID, Banten - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kapal mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Pembatasan tersebut diberlakukan selama gunung api berstatus Level III atau Siaga untuk mengantisipasi risiko terhadap keselamatan pelayaran.

Ketentuan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten. Ketentuan itu berdasarkan Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026, Minggu, 6 September 2026.

“Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Ketentuan ini diberlakukan selama status Level III (Siaga) masih berlaku,” ujar Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha.

Pembatasan tersebut dilakukan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda yang kini berada pada Level III atau Siaga. Seluruh kapal yang melintas di perairan tersebut juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aktivitas vulkanik.

“Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Termasuk letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun potensi gangguan terhadap keselamatan navigasi,” kata Yogie.

Kemenhub meminta nakhoda senantiasa memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Pemantauan dilakukan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BPBD setempat, serta instansi pemerintah terkait.

Dalam merencanakan pelayaran, nakhoda juga diminta memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik. Termasuk juga informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan instansi berwenang.

Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan, nakhoda diminta segera mengambil tindakan penghindaran. Kondisi tersebut juga harus dilaporkan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai atau Syahbandar terdekat.

Sementara, layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal. Operasional tetap dilakukan dengan mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....