WNI Bergabung Militer Asing, Akademisi Ingatkan Konsekuensi

  • 06 Sep 2026 06:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam militer asing memiliki konsekuensi sangat serius.
  • Mulai dari alasan ekonomi hingga perdagangan orang utama menjadi faktor yang mendorong sebagian warga bergabung dalam konflik luar negeri.
  • Pemerintah perlu membedakan warga yang bergabung secara sukarela dengan korban perdagangan orang saat proses perekrutan militer asing

RRI.CO.ID, Jakarta - Dosen Hubungan Internasional Universitas BINUS, Tia Mariatul Kibtiah, menilai keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam militer asing memiliki konsekuensi sangat serius. Menurutnya, ada beberapa faktor penyebabnya, mulai dari alasan ekonomi hingga perdagangan orang utama menjadi faktor yang mendorong sebagian warga bergabung dalam konflik luar negeri.

Tia menegaskan pemerintah perlu membedakan warga yang bergabung secara sukarela dengan korban perdagangan orang saat proses perekrutan militer asing. Ia menambahkan, status itu dapat menentukan pula apakah atas inisiatif pribadi atau ada unsur paksaan (keterpaksaan).

“Kalau itu perdagangan orang, jelas ada konsekuensi hukum, dan pemerintah juga harus menindak agen perekrutan tersebut,” kata Tia Mariatul Kibtiah kepada PRO 3 RRI, Jumat, 4 September 2026.

Tia mengatakan, terdapat berbagai alasan yang mendorong seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing. Salah satunya adalah faktor ekonomi atau keinginan memperoleh keuntungan finansial.

Ia kemudian berpandangan, perlu adanya investigasi mendalam tentang latar belakang alasan WNI tersebut ke Rusia. Tia berpandangan, perlindungan negara harus diperkuat melalui diplomasi, kerja sama intelijen, serta pemberantasan perdagangan orang secara menyeluruh.

“Agen yang menyebarkan perekrutan harus ditindak tegas, karena kalau tidak, perdagangan orang akan berlangsung dengan iming-iming upah tinggi.” ucapnya.,

Menurutnya, pemerintah juga perlu memperluas kesempatan kerja agar warga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan berisiko dari luar negeri. Kondisi tersebut berpotensi merugikan Indonesia karena hilangnya perlindungan warga sekaligus dapat menimbulkan persoalan hukum ketika mereka kembali nanti.

Tia juga mengingatkan pentingnya penguatan ekonomi domestik dan perlindungan masyarakat menghadapi perekrutan militer asing yang beragam dewasa ini. Menurutnya, kebijakan ekonomi, diplomasi, intelijen, dan penindakan perdagangan orang harus berjalan bersama untuk melindungi warga negara Indonesia secara utuh.

Sebelumnya dikabarkan, Dinas intelijen Ukraina Foreign Intelligence Service (FISU) merilis daftar nama delapan WNI direkrut menjadi tentara Rusia disampaikan dalam situs resminya. Dalam rilisnya, data identitas delapan WNI ini juga ditampilkan Intelijen Ukraina.

"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," demikian pernyataan FISU di situs resminya, dikutip detikcom, Selasa, 1 September 2026.

Berikut daftar namanya:

Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)

Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)

Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)

Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 Sptember 1978)

Muhammad Syaripudin (kelahiran 3 Agustus 1994)

M Hadi Maulana (kelahiran 7 April 1987)

Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 22 Oktober 1985)

Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 27 Januari 1983)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....