Kemenhub Pastikan Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

  • 05 Sep 2026 16:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenhub menegaskan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge bukan kenaikan tarif dasar tiket pesawat
  • Batas maksimal fuel surcharge September 2026 naik menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas, dari sebelumnya 30 persen
  • Kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan rata-rata sekitar 8 persen akibat penyesuaian komponen fuel surcharge

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, penyesuaian batas maksimal fuel surcharge bukan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Penyesuaian berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama September 2026, mengikuti perkembangan harga avtur dunia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar. Komponen tersebut wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket untuk memastikan transparansi informasi tarif kepada masyarakat.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia. Bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.

Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5 persen. Harga avtur meningkat dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.

Kemenhub kemudian menetapkan batas maksimal fuel surcharge September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan.

Batas maksimal tersebut meningkat dibandingkan Agustus yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Tarif Batas Atas. Namun, angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal komponen fuel surcharge, bukan kenaikan keseluruhan harga tiket.

Dengan penyesuaian tersebut, rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar delapan persen. Lukman menegaskan maskapai tidak wajib menerapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen.

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge. Bukan 40 persen dari total harga tiket,” ucapnya.

Maskapai dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing. Kemenhub meminta seluruh badan usaha angkutan udara tetap memperhatikan ketentuan Tarif Batas Atas.

Penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus transparan dan tidak boleh melampaui ketentuan pemerintah. “Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.

Kemenhub juga akan memberikan sanksi terhadap maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan tarif. Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....