MKD DPR Ingatkan Anggota Bijak Gunakan TNKB Khusus

  • 04 Sep 2026 23:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengingatkan anggota DPR untuk menggunakan TNKB Khusus secara bijaksana dan hanya untuk kepentingan tugas kedinasan.
  • Penekanan penggunaan TNKB Khusus dilakukan khususnya ketika anggota DPR berada di daerah pemilihannya masing-masing.
  • Himbauan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Imron Amin ke Kepolisian Resor Mojokerto Kota pada Kamis, 3 September 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengingatkan anggota DPR RI menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus secara bijaksana. Menurutnya, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi anggota saat menjalankan tugas kedinasan.

Imron menyampaikan hal itu dalam kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Kamis, 3 September 2026. Ia menekankan TNKB Khusus harus digunakan secara hati-hati dan bijaksana, terutama ketika anggota berada di daerah pemilihan.

TNKB Khusus merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk memudahkan mobilitas anggota DPR RI dalam menjalankan tugas. Fasilitas tersebut digunakan untuk memudahkan mobilitas anggota, terutama saat sistem lalu lintas ganjil-genap berlaku di Jakarta.

“Pada poinnya yang diatur pada Undang-undang MD3, itu nopol itu pemberian fasilitas negara untuk mempermudah kita selama dalam kondisi lalu lintas. Karena memang di Jakarta kan ada ganjil genap, tapi kita harus tetap bijaksana dalam menggunakan,” ujar Imron.

Imron menegaskan TNKB Khusus bukan bentuk privilese atau keistimewaan bagi anggota DPR RI. Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas anggota sebagai wakil rakyat.

“Jadi hanya dikasihkan fasilitas itu saja, jadi bukan privilese atau istimewa. Jadi kita juga harus tahu diri, sadar diri, di mana dan kapan saat kita harus menggunakan TNKB tersebut dan jangan untuk gaya-gayaan,” kata Imron.

Selain TNKB Khusus, Imron mengingatkan anggota DPR RI agar tidak salah mengartikan dan menggunakan hak imunitas. Ia menekankan anggota DPR tetap harus menjaga etika komunikasi dengan pihak lain.

Imron juga menekankan pentingnya menjaga tata krama ketika anggota DPR berkomunikasi, termasuk saat bermitra dengan kementerian. Etika tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Dan kita juga harus tahu sejauh mana kita ketika berkomunikasi dengan orang, terutama ketika kita bermitra dengan kementerian lainnya. Kita tetap diatur dalam bertutur kata dan beretika, baik itu di dalam persidangan maupun di luar persidangan,” ucap Imron.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....