Kemenperin Sampaikan Duka atas Kebakaran Pabrik, Tekankan Evaluasi K3
- 04 Sep 2026 16:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kebakaran terjadi di pabrik PT Evyap Sabun Indonesia yang berlokasi di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis, 3 September 2026.
- Insiden kebakaran tersebut menewaskan tiga pekerja pabrik yang sedang menjalankan tugas mereka.
- Kementerian Perindustrian menyampaikan belasungkawa mendalam dan mendoakan para korban serta memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan duka cita mendalam atas kebakaran di area pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, KEK Sei Mangkei. Insiden di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis, 3 September 2026, menyebabkan tiga pekerja gugur saat menjalankan tugas.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para pekerja yang menjadi korban. Kemenperin juga mendoakan para korban serta berharap keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan kekuatan.
“Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang amat mendalam atas berpulangnya tiga pekerja dalam insiden kebakaran di KEK Sei Mangkei. Duka ini adalah duka bagi seluruh insan industri nasional,” ujar Febri di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Kemenperin menaruh perhatian serius terhadap keselamatan pekerja di kawasan industri terkait insiden tersebut. Kementerian terus berkoordinasi dengan pengelola KEK Sei Mangkei, manajemen perusahaan, Kepolisian, serta instansi daerah terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau penanganan pascakejadian dan memastikan evaluasi menyeluruh dijalankan. Kemenperin juga mengimbau dan mengingatkan pengelola kawasan industri serta pelaku usaha manufaktur untuk memperketat standar dan implementasi K3.
“Kami menghimbau dan mengingatkan seluruh pengelola kawasan industri serta pelaku usaha sektor manufaktur di seluruh Indonesia. Untuk selalu memperketat standar dan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” kata Febri.
Kemenperin mengimbau pengelola kawasan industri dan pelaku usaha sektor manufaktur memperketat standar dan implementasi K3. Audit keselamatan berkala, kesiapan sarana pemadam internal, serta prosedur mitigasi darurat juga menjadi prioritas.
Kemenperin juga mengimbau manajemen dan mitra kerja memenuhi seluruh kewajiban serta hak ketenagakerjaan bagi keluarga korban. Pemenuhan kewajiban dan hak tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Perindustrian mendukung penuh investigasi pihak berwenang untuk mengetahui penyebab pasti peristiwa tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pembenahan sistem keselamatan kerja industri ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....