Lima Perusahaan di Kalbar Terancam Sanksi Pidana

  • 03 Sep 2026 21:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kalimantan Barat - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pemerintah kembali mengumumkan lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat. Ia menegaskan nama perusahaan tersebut disampaikan secara terbuka agar dapat diketahui publik.

“Publik sering mengatakan, ‘kok hanya yang kecil-kecil’. Kemarin sudah diumumkan ada enam, sekarang ada lima lagi yang saya umumkan khusus di Kalimantan Barat,” kata Raja Juli di Kalimantan Barat, Kamis 3 September 2026.

Lima perusahaan tersebut yakni PT Mahkota Rimba Utama. Perusahaan tersebut berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi mencapai 74.480 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1.275,87 hektare dilaporkan terbakar.

Selanjutnya, PT Hutan Ketapang Lestari di Kabupaten Ketapang memiliki PBPH seluas 100.150 hektare. Dengan luas area terbakar sekitar 670,75 hektare.

PT Mayawana Persada Mas yang juga berada di Kabupaten Ketapang memiliki PBPH seluas 136.710 hektare. Area yang terbakar tercatat sekitar 326,93 hektare.

Kemudian, PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau memiliki konsesi atau PBPH seluas 31.080 hektare. Dengan area terbakar sekitar 247,3 hektare.

Sementara PT Wana Lestari Jaya yang berada di Kabupaten Sanggau memiliki konsesi seluas 29.140 hektare. Dengan luas area terbakar sekitar 47,84 hektare.

Pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Namun hukuman pembekuan izin usaha dan pemulihan lingkungan akan dilakukan pada pelaku membakar hutan dan lahan.

“Kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus pemaksaan pemulihan lingkungan. Ditambah, apabila ada indikasi pidana, tentu akan kami teruskan ke proses pidana,” ujar Raja Juli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....