ASDP Klarifikasi soal Pembayaran Rp650 Ribu Pedagang di Pelabuhan Merak

  • 02 Sep 2026 17:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT ASDP Indonesia Ferry memastikan, bahwa sterilisasi kawasan pelabuhan di Merak Banteng juga mencakup penataan aktivitas perdagangan.
  • ASDP ingin para pedagang yang beraktivitas di area pelabuhan dapat terdata dan teridentifikasi dengan jelas.
  • ASDP menegaskan pembayaran sebesar Rp650 ribu oleh pedagang bukan pungutan yang dilakukan ASDP dan tidak termasuk tarif maupun pendapatan perusahaan.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry memastikan, bahwa sterilisasi kawasan pelabuhan di Merak Banteng juga mencakup penataan aktivitas perdagangan. ASDP ingin para pedagang yang beraktivitas di area pelabuhan dapat terdata dan teridentifikasi dengan jelas.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo merespons terkait informasi mengenai pembayaran sebesar Rp650 ribu oleh pedagang. ASDP menegaskan pembayaran tersebut bukan pungutan yang dilakukan ASDP dan tidak termasuk tarif maupun pendapatan perusahaan.

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan bersama pihak terkait, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang.

Pembayaran tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang. Seperti rompi, kartu identitas (ID card), BPJS Ketenagakerjaan, seragam, serta perlengkapan lainnya.

ASDP menyebut penggunaan identitas bagi pedagang merupakan bagian penting dalam mendukung penataan akses kawasan. Dengan identitas tersebut, pihak yang melakukan aktivitas perdagangan di area pelabuhan dapat dikenali dan terdata sehingga membantu pengawasan dan menjaga ketertiban kawasan.

"Fokus ASDP adalah memastikan setiap aktivitas di kawasan pelabuhan memenuhi ketentuan akses, keselamatan, keamanan dan ketertiban yang berlaku," kata Heru, di Jakarta, Rabu 2 September 2026.

Heru lantas menekankan, bahwa keberhasilan sterilisasi kawasan pelabuhan tidak dapat dilakukan ASDP seorang diri. Diperlukan kolaborasi antara regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi dan komunitas pedagang, pengguna jasa, serta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Menurutnya, sterilisasi bukan sekadar membatasi akses, tetapi bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik. “Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik," kata Heru.

Karenanya, penataan tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, maupun kenyamanan pengguna jasa. "Sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung secara tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional dan kenyamanan pengguna jasa," katanya.

Dalam penerapannya, ASDP terus mengedepankan komunikasi dengan para pedagang maupun organisasi yang menaungi mereka. Sosialisasi dilakukan secara berkala terkait ketentuan akses, penggunaan identitas, tata tertib, serta berbagai ketentuan yang berlaku di kawasan Pelabuhan Merak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....