Komdigi Tegaskan Tak Ajukan Takedown Video Pejompongan
- 02 Sep 2026 15:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak mengajukan permintaan penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan. Di ketahui video tersebut telah beredar di ruang digital.
Hal tersebut dikatakan Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Syafriansyah Rosadi. Menurutnya pemerintah tidak mengajukan takedown terhadap konten yang memuat fakta maupun informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” ujar Syafri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Ia menjelaskan, secara teknis kewenangan untuk melakukan takedown konten berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Atau berasal dari platform digital yang bersangkutan.
Menurut Syafri, setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guidelines. Pedoman yang menjadi dasar dalam menentukan apakah sebuah konten dapat ditayangkan, dibatasi, maupun dihapus.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” katanya.
Syafri mengatakan platform dapat melakukan moderasi secara mandiri terhadap konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas. Termasuk konten yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis.
Karena itu, apabila terdapat video kasus Pejompongan yang hilang dari platform, Komdigi menegaskan tindakan tersebut bukan dari pemerintah. “Jadi tidak kita ajukan takedown, memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video terkait kasus Pejompongan masih dapat ditemukan. Dan masih dapat diakses masyarakat di ruang digital.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan fakta terkait peristiwa tersebut. “Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut,” ujar Fifi.
Komdigi mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya materi mengandung kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan fitur pelaporan yang tersedia pada masing-masing platform apabila menemukan konten yang dianggap melanggar ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....