Aher Apresiasi Aksi Massa Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

  • 31 Agt 2026 16:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sekaligus Anggota Fraksi PKS DPR RI Ahmad Heryawan mengapresiasi aksi demonstrasi yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
  • Ia menilai penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan demokrasi yang sehat.
  • Ahmad Heryawan atau Kang Aher mengatakan aksi masyarakat tersebut menunjukkan tingginya kesadaran publik terhadap pentingnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sekaligus Anggota Fraksi PKS DPR RI, Ahmad Heryawan, mengapresiasi aksi demonstrasi yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan demokrasi yang sehat.

Ahmad Heryawan atau Kang Aher mengatakan aksi masyarakat tersebut menunjukkan tingginya kesadaran publik terhadap pentingnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Menurutnya, aspirasi mengenai pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

“Saya mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Tuntutan pemberantasan korupsi merupakan aspirasi yang harus didengar oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Kang Aher usai menemui demonstran di depan gerbang kompleks gedung Senayan DPR RI.

Aher menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak luas terhadap negara dan masyarakat. Praktik korupsi dinilai merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, serta berpotensi merampas hak-hak masyarakat.

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menegaskan RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat,” ucap Aher.

Menurut Aher, pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai pengembalian aset hasil tindak pidana merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan dan melindungi kepentingan negara.

Terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor, Aher mengatakan aspirasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai sektor. Namun, semangat utama yang perlu diwujudkan adalah penegakan hukum yang tegas, adil, konsisten, dan memberikan efek jera sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aher menilai berbagai aspirasi masyarakat mengenai pemberantasan korupsi perlu menjadi masukan bagi DPR RI. Aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari perhatian DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat.

“Yang terpenting adalah bagaimana negara menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus memberikan efek jera, menutup celah impunitas, dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Aher menambahkan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Menurutnya, agenda tersebut harus terus menjadi prioritas nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Aspirasi masyarakat hari ini merupakan pengingat bahwa agenda pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas nasional,” ujar Kang Aher.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....