Pemerintah Kaji Usul IDI Soal 'Pendapatan' Dokter Spesialis Ratusan Juta
- 31 Agt 2026 16:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan agar pendapatan minimal dokter sebesar Rp 30,8 juta untuk dokter umum per bulan dan Rp 110 juta untuk dokter spesialis.
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebut pemerintah beri tunjangan khusus untuk dokter khusus di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T
- Indonesia membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke 481 kota maupun kabupaten.
RRI.CO.ID, Jakarta-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespon usulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal pendapatan minimum atau take home pay dokter. IDI mengusulkan agar pendapatan minimal dokter sebesar Rp 30,8 juta untuk dokter umum per bulan dan Rp 110 juta untuk dokter spesialis.
"Kita sedang bicarakan dengan Menpan RB, karena harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya sih," kata Menteri Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Menteri Budi menegaskan Presiden Prabowo telah menyetujui tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebanyak Rp30 juta per bulan. Pemberian tunjangan puluhan juta per bulan, agar disitribusi dokter tidak hanya di kota besar tetapi juga di wilayah 3 T.
Pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian tunjangan khusus untuk dokter umum dan dokter gigi yang mengabdi di wilayah 3 T. Indonesia, kata Menteri Budi, kekurangan dokter gigi padahal berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG), 40 persen adalah penyakit gigi.
"Sekarang Kementerian Kesehatan sedang berdiskusi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk juga mengusulkan tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi. Karena kita kekurangan sekali dokter gigi, masalahnya 40% masalah gigi untuk didistribusikan ke daerah 3T tadi," ujarnya.
"Angkanya harusnya bagus, tapi saya belum bisa disclose sekarang karena menunggu persetujuan dari Menpan RB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Tapi mudah-mudahan itu bisa mendorong distribusi yang lebih merata dari dokter-dokter kita ke luar," katanya menegaskan.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin operasional bagi 25 program studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang baru di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) Tahap I Tahun 2026. Kebijakan baru tersebut untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Tanah Air.
"Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah bersejarah, kita baru saja merampungkan rapat tingkat menteri. Rapat yang menandai pengesahan dan serah terima surat keputusan izin operasional bagi 25 program studi baru program pendidikan dokter spesialis atau PPDS," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam keterangan pers usai memimpin rapat kementerian di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Dudung mengatakan pembukaan prodi baru PPDS merupakan tindak lanjut atas pidato kenegaraan Presiden Prabowo di DPR/MPR pada 14 Agustus 2026. Presiden Prabowo kembali menyampaikan bahwa Indonesia kekurangan 268.073 tenaga spesialis tenaga medis.
"Di mana kita sangat membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke 481 kota maupun kabupaten. Angka ini bukan sekedar statistik, ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....