Komisi III Batasi Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
- 30 Agt 2026 04:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi III DPR RI memperjelas batasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.
- Draf RUU memasukkan kejahatan bermotif ekonomi seperti korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan, hingga tindak pidana perpajakan dan lingkungan.
- Komisi III DPR RI melakukan studi komparasi aturan perampasan aset dengan sejumlah negara seperti Selandia Baru, Italia, dan Amerika Serikat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI memperjelas batasan ruang lingkup tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pengaturan khusus tersebut menyasar kejahatan bermotif ekonomi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Studi komparasi regulasi internasional mencakup penerapan ambang batas nilai aset hasil kejahatan di Selandia Baru senilai NZ$30.000. Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan mekanisme penyitaan aset tanpa putusan pidana berjalan proporsional.
Kajian perbandingan hukum meluas hingga ke beberapa negara seperti Singapura, Italia, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, serta Amerika Serikat. Langkah ini diyakini mampu memperkuat transparansi serta efektivitas regulasi penyitaan harta kejahatan nasional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan paparan resmi mengenai progres penyusunan draf aturan hukum terbaru pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Skema penyitaan aset tanpa vonis pidana difokuskan pada tindak pidana korupsi, narkotika, hingga terorisme.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” kata Habiburokhman dalam keterangan kepada RRI.co.id , Minggu, 30 Agustus 2026
Habiburokhman membeberkan detail penerapan batasan ambang hukuman pidana serta nilai kerugian finansial yang berlaku di Selandia Baru. Standar tersebut menjadi bahan rujukan penting dalam merumuskan klausul penyitaan aset hasil kejahatan di Indonesia.
“Untuk di Selandia Baru diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Dan memiliki nilai lebih dari NZ$30.000,” ujar Habiburokhman.
Ia memaparkan pendaftaran sektor kejahatan spesifik seperti tindak pidana perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, perikanan, hingga perdagangan orang. Penyelundupan senjata, amunisi, bahan berbahaya, serta kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup turut dimasukkan.
“Sedangkan negara Italia mengatur secara lrinci tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang terkategori serius. Di Amerika Serikat mengatur tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman memastikan DPR terus membuka ruang penyerapan masukan publik demi melahirkan undang-undang yang berkeadilan serta komprehensif. Partisipasi masyarakat dan akademisi diharapkan menjadi tumpuan utama penegakan hukum yang akuntabel.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI. Salah satunya untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan negara,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....