Nasir Djamil Tekankan Kehati-Hatian Bahas RUU Perampasan Aset

  • 30 Agt 2026 00:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • RUU Perampasan Aset terus menyerap masukan masyarakat melalui partisipasi bermakna.
  • Pembahasan RUU Perampasan Aset juga harus diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
  • Kewenangan besar dalam perampasan aset harus disertai pagar hukum kokoh serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pembahasan regulasi nasional tersebut terus menyerap berbagai masukan masyarakat melalui skema partisipasi bermakna.

Ketentuan pembuktian hukum kewenangan penyitaan kekayaan tidak wajar wajib dikaitkan langsung dengan tindak pidana asal. Lembaga peradilan yang netral memegang peranan kunci dalam menguji fakta dakwaan di persidangan.

Prinsip kehati-hatian dinilai sangat krusial guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum secara sewenang-wenang. Penguatan kualitas aparat penegak hukum menjadi syarat mutlak seiring pemberian kewenangan penyitaan yang besar.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh politikus Komisi III DPR RI dalam wawancara khusus pada Jumat, 28 Agustus 2026. Aspirasi masyarakat diakui menjadi dorongan utama bagi parlemen untuk menyelesaikan draf aturan secara transparan.

“Justru mereka datang ingin memastikan dan ingin mendengar langsung terkait dengan progres RUU perampasan aset yang sedang diolah DPR,” kata Nasir dalam dialog bersama PRO3 RRI, Jumat 28 Agustus 2026.

Nasir memaparkan urgensi pengawasan ketat serta pembentukan sistem pembuktian tindak pidana yang terukur dan akuntabel. Keberadaan pagar hukum yang kokoh diperlukan demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak selama proses hukum.

“Ketika ada kewenangan yang besar maka itu harus ada pagar, ada pagar yang kokoh untuk tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Nasir.

Pengelolaan aset sitaan wajib menjamin nilai kekayaan negara tetap utuh serta terhindar dari potensi pengalihan kepemilikan. Pengkajian peran lembaga Baitul Mal di Provinsi Aceh diusulkan sebagai wujud penerapan desentralisasi asimetris.

“Yang paling penting adalah bagaimana aset itu tidak berkurang, tidak berpindah-pindah, dan tetap dikelola secara efektif,” ucap Nasir.

DPR juga mengkaji perluasan objek penyitaan aset yang mencakup tindak pidana pencucian uang hingga judi daring. Pengaturan kategori tindak pidana tersebut diproyeksikan menjadi kunci utama penentu efektivitas penerapan undang-undang di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....