Jual Layanan Starlink tanpa Izin, Yogi Mentawai akan Dibina Jadi Reseller Resmi
- 29 Agt 2026 16:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Yogi Mentawai akan dijadikan reseller resmi
- Komdigi akan membina Yogi agar menjadi reseller yang memiliki izin
- Komdigi selalu mencari solusi terkait pengadaan jaringan internet di mentawai
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Yogi kini menjalani proses hukum karena menyediakan layanan internet berbasis Starlink di daerah sekitarnya.
Terkait kasus itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan dngan Telkomsat dan Stralink. Menurutnya kedua pihak tersebut sepakat untuk melakukan pembinaan kepada Yogi dan menjadikannya sebagai re-sekler resmi yang berizin.
"Dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi," kata Meutya di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Meutya juga mengatakan, pihaknya selalu mencari solusi terkait jaringan di daerah Mentawai tersebut. Ia mengatakan, di daerah tersebut belum memiliki layanan fiber optic.
"Jadi hanya adanya layanan 4G dengan coverage keseluruhan daerah dari Mentawai sudah. Tapi memang tentu berbeda kualitas dengan fiber optic," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Yogi membeli Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.Sinyal telekomunikasi yang minim di daerahnya membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet tersebut.
Melihat kebutuhan masyarakat yang tinggi, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan. Ia kemudian mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider.
Melalui perusahaan tersebut, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink.Perusahaan itu juga resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025.
Sementara itu, izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi lalu ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026. Perkara nomor 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....