Fadli Zon Sayangkan Perusakan Fasum saat Demo
- 29 Agt 2026 02:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah bagian esensial dari kehidupan demokrasi yang sehat.
- Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengakui dan memahami aksi penyampaian aspirasi sebagai hak demokratis masyarakat.
- Masyarakat memiliki ruang dan kesempatan penuh untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka tanpa hambatan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Hal tersebut disampaikan saat menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di Jakarta.
Fadli mengatakan pemerintah memahami penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat.
"Kalau kita lihat itu kan bagian dari demokrasi ya, menyampaikan pendapat, aspirasi. Saya kira kita sudah biasa dengan hal-hal seperti itu," ujar Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Namun, Fadli menyayangkan apabila aksi penyampaian pendapat disertai perusakan terhadap fasilitas umum. "Yang kita tentu sayangkan kan kalau ada perusakan-perusakan terhadap fasilitas umum," katanya.
Fadli juga menyinggung aspirasi yang berkaitan dengan pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia mengatakan DPR telah menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut sedang berjalan dan telah memiliki batas waktu penyelesaian.
"Kalau soal penyampaian aspirasi yang terkait dengan undang-undang kan DPR-nya sendiri sudah menyampaikan bahwa mereka sedang membahas itu. Bahkan sudah ada deadline yang sudah ditetapkan yaitu pada tanggal 15 Desember," ujar Fadli.
Pembahasan mengenai pemulihan aset, dinilai Fadli, bukan merupakan isu baru. "Undang-Undang Aset Recovery itu dulu waktu saya Wakil Ketua DPR sudah bahkan sudah dibicarakan 10 tahun yang lalu," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....