KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat

  • 28 Agt 2026 12:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lahan milik PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sebagai tindakan penegakan hukum atas dugaan kebakaran hutan dan lahan.
  • Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit yang dilakukan hingga 18 Agustus 2026.
  • Deputi Gakkum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan memimpin upaya verifikasi kondisi areal yang terbakar melalui teknologi satelit dan inspeksi langsung di lapangan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan sebagai bagian penegakan hukum atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Deputi Gakkum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, penyegelan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit. Analisis tersebut dilakukan hingga 18 Agustus 2026 untuk memastikan kondisi areal yang terbakar.

Hasil investigasi awal menemukan areal terbakar dengan perkiraan luas mencapai 1.500 hektare. Sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar dengan karakteristik tanah gambut dan aluvial yang rentan terbakar.

“Dalam pemeriksaan lapangan, Pengawas Lingkungan Hidup masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” kata Rizal dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Rizal, temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. Kewajiban tersebut mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah perusahaan.

Rizal menegaskan penanganan setiap kasus karhutla dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya luas kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan lapangan.

“Untuk kebakaran luas di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi. Kemudian juga sanksi pemulihan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, kebakaran dengan luas lebih dari 100 hektare dan ditemukan pelanggaran dapat diproses melalui jalur pidana. Penegakan hukum pidana juga akan ditempuh jika pelanggaran dilakukan berulang, tanpa mempertimbangkan luas kebakaran.

“Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas. Dengan berapa pun luasannya,” ucap Rizal, tegas.

KLH memastikan pengawasan terhadap potensi karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan yang dilakukan sengaja dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....