SP PLN Ungkap Lima Ancaman yang Menggerogoti Kedaulatan Energi Indonesia
- 27 Agt 2026 21:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPP SP PLN melakukan audiensi dengan Kemenko Polkam pada 27 Agustus 2026 untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap ancaman strategis yang dihadapi PT PLN.
- Organisasi serikat pekerja mengidentifikasi risiko yang dapat berdampak pada kedaulatan energi dan ketahanan sistem kelistrikan nasional Indonesia.
- Audiensi ini mencerminkan upaya serikat pekerja untuk melindungi kepentingan pekerja dan keberlanjutan operasional PT PLN dari ancaman strategis.
RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) memenuhi undangan audiensi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Audiensi dilakukan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, DPP SP PLN menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait ancaman strategis terhadap PT PLN. Khususnya yang dinilai dapat berdampak pada kedaulatan energi, ketahanan sistem kelistrikan nasional, dan keberlangsungan pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, SP PLN memaparkan materi. Materi itu bertajuk “Ancaman Strategis terhadap PLN: Dampak terhadap Kedaulatan Energi, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional, dan Keberlangsungan Pekerja”.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan posisi PLN tidak dapat dilihat hanya sebagai entitas korporasi. Menurutnya, PLN merupakan objek vital nasional yang menopang berbagai sektor strategis.
Mulai dari industri, transportasi, layanan publik, pusat data, hingga sistem pertahanan dan keamanan negara. “Listrik adalah nadi kehidupan bangsa, mengganggu PLN berarti mengganggu kehidupan bangsa,” ujar Abrar dalam keterangan kepada RRI.co.id , Kamis, 27 Agustus 2026.
Lima Ancaman Strategis
SP PLN juga mengidentifikasi lima persoalan strategis yang dinilai berpotensi menekan kinerja PLN dan ketahanan energi nasional. Yaitu:
1. Oversupply Listrik
SP PLN mencatat kapasitas terpasang nasional mencapai 80,19 GW, sementara beban puncak berada di kisaran 65,13 GW. Kondisi tersebut membebani PLN karena adanya skema take-or-pay yang membuat biaya kapasitas tetap harus dibayarkan meskipun utilisasi pembangkit rendah.
2. PLTS Atap
Perkembangan PLTS Atap yang dinilai membutuhkan pengaturan lebih tepat. Kapasitas terpasang PLTS Atap disebut telah mencapai 1.115 MW, dengan pertumbuhan pelanggan 123 persen secara tahunan.
SP PLN menilai pertumbuhan tersebut perlu diikuti kerangka regulasi yang adil. Hal ini agar tidak menekan pendapatan PLN, mengubah profil beban sistem, maupun meningkatkan kebutuhan investasi jaringan secara tidak terkendali.
3. Power Wheeling.
Menurut SP PLN, penerapan skema open access berpotensi menyebabkan perpindahan pelanggan besar kepada penyedia listrik lain. Kondisi itu dikhawatirkan meninggalkan kapasitas pembangkit yang telah dikontrak PLN menjadi stranded capacity sekaligus menimbulkan persoalan terkait pembiayaan.
4. Restrukturisasi Holding–subholding
SP PLN menilai proses restrukturisasi yang belum sepenuhnya terharmonisasi berisiko menimbulkan duplikasi fungsi. Selain itu juga memperlambat pengambilan keputusan, dan meningkatkan biaya operasional.
5. Sumber daya manusia dan RUPTL 2025–2034.
SP PLN menyoroti perlunya perencanaan kebutuhan pegawai yang sejalan dengan transformasi sektor ketenagalistrikan. Peningkatan porsi pembangkit energi baru terbarukan, terutama PLTS yang disebut sekitar 17,1 GW atau 10,2 persen, membutuhkan kompetensi baru.
Termasuk desain sistem, integrasi jaringan, proteksi, SCADA, forecasting, serta operasi dan pemeliharaan. “Perencanaan energi tanpa perencanaan SDM adalah risiko operasional sekaligus risiko kedaulatan energi, kedaulatan energi membutuhkan kedaulatan kompetensi,” ujar Abrar.
Soroti Penurunan Laba PLN
SP PLN juga mengingatkan bahwa tekanan tersebut sudah tercermin pada kinerja korporasi. Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi, laba bersih PLN pada 2025 tercatat Rp7,26 triliun.
Angka tersebut turun 59,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan laba tersebut terjadi ketika pendapatan operasi PLN justru tumbuh 6,84 persen menjadi Rp582,68 triliun.
Tanggapan Kemenko Polkam
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto, menyambut audiensi ini. Ia menilai persoalan yang disampaikan SP PLN memiliki keterkaitan langsung dengan stabilitas nasional.
Menurut dia, berbagai isu tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan sektoral atau korporasi. Heri juga menyebut sejumlah isu yang dibahas sebelumnya telah disampaikan Wamenko Polkam dalam Rapat Kerja Nasional SP PLN 2026.
Salah satunya adalah penegasan bahwa sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu objek vital nasional. Dimana memiliki peran penting dalam menentukan kekuatan dan ketahanan negara.
Berikutnya Lahirlah Enam Rekomendasi Strategis. Dalam audiensi, SP PLN menyampaikan enam pilar rekomendasi, terdiri:
(1) Evaluasi kebijakan oversupply dan skema take-or-pay;
(2) Membangun transisi energi yang berkeadilan, termasuk pengaturan PLTS Atap;
(3) Menegaskan PLN sebagai pengendali sistem sehingga kebijakan power wheeling tidak melemahkan fungsi PLN sebagai System Operator;
(4) Menyederhanakan tata kelola holding–subholding;
(5) Memperkuat SDM PLN melalui regenerasi tenaga ahli dan perlindungan kesejahteraan; serta
(6) Menjadikan ketahanan energi sebagai prioritas kebijakan nasional
"Kelalaian hari ini akan menjadi beban besar bagi masa depan. Setiap kebijakan yang diambil hari ini menentukan ketahanan dan kedaulatan energi Indonesia di masa depan," ucap Abrar.
“Bersama PLN, kita jaga ketahanan energi. Bersama seluruh anak bangsa, kita wujudkan kedaulatan energi. Demi Indonesia yang kuat, mandiri, dan berdaya saing,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....