Ketahui Enam Zona Pelayanan Aspirasi di Jakarta, Ini Pembagiannya
- 27 Agt 2026 13:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pelayanan penyampaian aspirasi di kawasan Senayan dibagi menjadi enam zona.
- Zona pelayanan membentang dari DPR/MPR RI, Semanggi, Senayan Park, Palmerah, hingga BPK RI.
- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold memimpin langsung pelayanan di Zona 1.
RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat membagi pelayanan penyampaian aspirasi menjadi enam zona di kawasan Senayan. Pembagian wilayah dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan nyaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold mengatakan, enam zona tersebut mencakup sejumlah titik strategis. Setiap wilayah, kata Reynold, memiliki penanggung jawab untuk memastikan pelayanan serta pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Untuk memberikan pelayanan di titik penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban, kami membagi wilayah pelayanan menjadi enam zona. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan operasional personel berjalan optimal,” katanya dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pengaturan tersebut juga dirancang agar masyarakat tetap memperoleh ruang dalam menyampaikan aspirasi secara tertib. Pada saat bersamaan, aktivitas warga di sekitar kawasan Senayan diharapkan tidak mengalami gangguan berarti.
Zona 1: Ring 1 Gedung DPR/MPR RI
Zona 1 mencakup kawasan Ring 1 Gedung DPR/MPR RI sebagai titik utama pelayanan kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold memimpin langsung pelayanan di wilayah tersebut.
Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat dapat berlangsung secara optimal. Kawasan DPR/MPR menjadi salah satu titik utama dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Selain itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana memimpin pelayanan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir. Pembagian tugas tersebut dilakukan agar pengawasan pada setiap wilayah tetap berjalan secara langsung.
Zona 2: Sekitar DPR hingga Flyover Semanggi
Zona 2 mencakup sejumlah titik di sekitar Kompleks DPR/MPR RI hingga kawasan Flyover Semanggi. Wilayah tersebut menjadi bagian dari jalur penting aktivitas masyarakat di sekitar Senayan.
Penempatan personel pada kawasan tersebut membantu kepolisian mengatur pelayanan pada titik penyampaian aspirasi. Pengaturan juga ditujukan menjaga mobilitas masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Zona 3: Senayan Park hingga Asia Afrika
Zona 3 meliputi pintu Mal Senayan Park atau SPARK dan kawasan sekitar TVRI. Wilayah pelayanan juga mencakup Traffic Light Hotel Mulia serta Traffic Light Asia Afrika.
Sejumlah lokasi tersebut berada pada kawasan dengan aktivitas masyarakat dan kendaraan yang cukup beragam. Pelayanan dibagi agar setiap titik dapat dipantau secara lebih terarah.
Zona 4: Gerbang Pancasila hingga Jalan Gelora
Zona 4 meliputi kawasan Gerbang Pancasila atau gerbang belakang DPR RI hingga Jalan Gelora. Wilayah tersebut menjadi salah satu akses yang berdekatan dengan Kompleks Parlemen.
Pembagian zona memungkinkan personel memberikan pelayanan tanpa terpusat pada satu titik. Pola tersebut juga membantu menjaga keteraturan aktivitas di kawasan sekitar lokasi.
Zona 5: Palmerah hingga Kementerian LHK
Zona 5 mencakup Pos Polisi Palmerah dan kawasan Stasiun Palmerah. Wilayah tersebut juga meliputi Masjid DPR hingga Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kawasan Palmerah memiliki aktivitas transportasi serta mobilitas warga yang cukup tinggi. Karena itu, pelayanan diarahkan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung berdampingan.
Zona 6: BPK RI hingga Ladokgi Atas
Zona terakhir mencakup kawasan BPK RI, Lorong Warga, serta Ladokgi Atas. Personel ditempatkan untuk memastikan pelayanan dapat menjangkau seluruh titik yang telah ditentukan.
Pembagian enam zona membuat pengawasan dan pelayanan dapat dilakukan secara lebih merata. Personel juga dapat merespons perkembangan situasi pada masing-masing wilayah secara terarah.
Reynold mengatakan, pendekatan humanis dan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian utama dalam pelaksanaan pelayanan tersebut.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan kondusif dalam melayani masyarakat. Kami berharap penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan baik,” ujarnya.
Pola pelayanan tersebut diharapkan menjaga keseimbangan antara hak masyarakat menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat lainnya. Pengaturan wilayah juga membantu personel memberikan pelayanan sesuai karakter serta kebutuhan setiap lokasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....