Pimpinan DPR Terima dan Bahas Aspirasi Perwakilan Massa, Ini Substansinya
- 27 Agt 2026 14:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026
- DPR membuka agenda mendengarkan pendapat publik untuk menerima masukan lebih konkret terkait RUU Perampasan Aset
- Masukan masyarakat akan menjadi bahan DPR untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco memastikan RUU Perampasan Aset akan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut telah disampaikan dan disetujui dalam rapat paripurna sebagai batas waktu paling lambat pengesahan RUU tersebut.
“Tadi di dalam rapat paripurna sudah disampaikan, disepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya dalam audiensi bersama beberapa perwakilan peseta penyampaian aspirasi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dasco mengatakan dirinya telah meminta berita acara rapat paripurna menjadi pegangan bagi seluruh pihak terkait pembahasan tersebut. Menurutnya, masukan mengenai persoalan perampasan aset dan maraknya narkoba menjadi perhatian dalam pembahasan yang berlangsung.
Ia menyebut Undang-Undang Narkoba telah mengatur hukuman mati, namun terdapat penjelasan tertentu dalam substansi aturan tersebut. Pihak yang selama ini mendampingi menyampaikan sejumlah argumentasi dan meminta kesempatan menyampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Dasco mengatakan masukan yang disampaikan menjadi bahan bagi DPR dalam memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan masih terdapat agenda mendengarkan pendapat publik yang dapat dijadwalkan untuk menerima masukan lebih konkret.
“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat kami. Dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah, itu bisa nanti diagendakan,” katanya.
Menurutnya, waktu pelaksanaan agenda tersebut akan dikonfirmasikan setelah mempertimbangkan jadwal pihak yang akan memberikan masukan. Ia berharap masukan publik yang lebih konkret dapat memperkaya substansi Undang-Undang Perampasan Aset dalam pembahasan selanjutnya.
Ia menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan. Ia menyatakan DPR tidak memiliki masalah memenuhi tuntutan tersebut dan siap mengundurkan diri jika undang-undang tidak selesai.
"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran. Untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri," ucap Dasco.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....