Pemerintah Dorong Kemandirian Penerima Bansos Melalui Pemberdayaan

  • 23 Agt 2026 03:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bantuan sosial itu semestinya menjadi perlindungan sementara sekaligus pemberdayaan agar penerima mampu berdiri mandiri dan tidak bergantung selamanya
  • Pemerintah perlu menetapkan batas pemberian bantuan bagi masyarakat produktif, disertai tahapan pendampingan menuju kemandirian ekonomi berkelanjutan.
  • bansos harus dilihat sebagai sesuatu yang bukan diberikan terus menerus tetapi dimaknai sebagai program pemerintah dalam rangka memproteksi masyarakat yang membutuhkan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat efektivitas penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat melalui pemutakhiran data penerima secara berkala. Skema penyaluran bantuan dirancang sebagai perlindungan sementara guna mendorong kemandirian warga produktif.

Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY Suparmin memberikan arahan mengenai konsep bantuan sosial. Pernyataan resmi terkait pentingnya pendampingan ekonomi penerima bantuan tersebut disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

“Bantuan sosial itu semestinya menjadi perlindungan sementara. Sekaligus pemberdayaan agar penerima mampu berdiri mandiri dan tidak bergantung selamanya,” kata Suparmin saat diwawancara PRO3 RRI, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Pemerintah perlu menetapkan batas pemberian bantuan untuk mendorong kemandirian ekonomi penerima secara berkesinambungan. Langkah pendampingan disiapkan secara bertahap agar warga kurang mampu dapat keluar dari ketergantungan.

“Masyarakat yang masih bisa diberdayakan, paling sekali dua kali bantuan. Yaa, selebihnya nanti dari yang lain,” jelasnya.

Program penyaluran bantuan dirancang dengan tahapan transparan sejak awal hingga proses pascapemberdayaan berjalan. Kebijakan ini bertujuan memproteksi warga yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah secara tepat.

Suparmin menegaskan pembaruan data penerima wajib mengacu pada hasil verifikasi lapangan secara presisi. Proses penyesuaian data dilakukan rutin setiap tiga bulan sesuai aturan teknis yang berlaku.

"Bisa jadi berkurang atau bertambah, karena sesuai dengan Kemensos 22/2026 . Tentang pemeringkatan kesejahteraan keluarga, penerima bansos hanya desil 1 sampai 4,” ujarnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan mekanisme pembaruan data terpadu kepada publik pada kesempatan sebelumnya. Hasil pemutakhiran data secara rinci diserahkan kepada Kementerian Sosial setiap tanggal 10.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....