Empat Korporasi Diduga Penyebab Karhutla di Kalbar Diselidiki
- 23 Agt 2026 04:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut empat korporasi sedang diselidiki terkait dugaan keterlibatannya dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
- Penyelidikan terhadap empat perusahaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak kepolisian dalam rapat koordinasi penanganan karhutla.
- Keempat korporasi yang diduga berkaitan dengan timbulnya karhutla berada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, terdapat empat korporasi atau perusahaan yang sedang dilakukan penyelidikan. Hal ini sebagai tindak lanjut adanya dugaan keterlibatan empat korporasi, terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Mensesneg menuturkan bahwa penyelidikan keempat korporasi tersebut, telah dilaporkan pihak kepolisian dalam rapat koordinasi penanganan karhutla. Ia mengungkapkan, empat korporasi yang diduga berkaitan dengan timbulnya karhutla tersebut berada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi, yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," kata Mensesneg Prasetyo, saat ditemui wartawan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Lebih lanjut Mensesneg juga merespon, terkait dugaan korporasi lainnya yang diduga menjadi penyebab karhutla di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurut Prasetyo bahwa dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla di Kalteng, belum disampaikan pihak kepolisian.
"Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya. Karena tadi dalam rapat, belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," ujarnya.
Meski demikian ditekankan Mensesneg, bahwa pemerintah tidak mentolelir tindakan pembukaan lahan oleh korporasi, yang mengakibatkan terjadinya karhutla berskala besar. Bagi korporasi yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
"Oh iya (potensi dicabut izinnya). Kalau ditemukan pelanggaran, dicabut izin," ujar Mensesneg.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....