Pemerintah Targetkan Delapan Juta Sertifikat Tanah Gratis bagi Warga
- 21 Agt 2026 22:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
- Satuan Tugas Perumahan menetapkan target penerbitan sertifikat tanah secara bertahap mencapai delapan juta bidang.
- Kementerian Perumahan bersama instansi terkait mempercepat legalisasi dokumen lahan untuk memperkuat ekonomi rakyat kecil.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah meluncurkan program pembebasan biaya sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan agraria strategis tersebut diumumkan di kawasan Stasiun Manggarai Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Penerbitan dokumen legalitas kepemilikan lahan milik warga bertujuan untuk memperkuat perekonomian seluruh rakyat kecil. Pemerintah menyiapkan skema pendataan penerima bantuan sertifikat secara komprehensif di area perkotaan maupun pedesaan.
Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menjelaskan skema pelaksanaan program sertifikasi tanah tersebut. Sasaran utama pemberian bantuan hukum mencakup warga pemilik lahan yang belum mengantongi dokumen resmi.
"Hanya saya mau sampaikan sekali dan bahwa ada program baru yang juga dilaksanakan pemerintah, dan tahun ini oleh Menteri Agraria dan Pertanahan ya, Bapak Nusron Wahid. Ini adalah pemberian sertifikat gratis kepada masyarakat yang punya tanah, ya, masyarakat yang punya tanah tapi belum berupa sertifikat," kata Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan koordinasi antarlembaga pemerintah berjalan solid. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mendukung percepatan legalisasi tanah warga.
"Terobosan paling baru tadi kolaborasi dengan Menteri ATR, sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ya, dan ini sangat baik. Tadi malam, Pak Ketua, saya bertemu juga dengan Pak Nusron di kantor kami," ujar Maruarar Sirait.
Hashim memaparkan target bertahap penerbitan dokumen legal kepemilikan lahan secara berkala hingga tiga tahun. Seluruh pembiayaan program strategis nasional tersebut disetujui melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini, tahun ini kita akan mulai dengan 1 juta sertifikat gratis. Tahun depan disusul dengan 3 juta, dan tahun ketiga nanti 4 juta. Berarti dalam 3 tahun pemerintah akan menyediakan secara gratis kepada masyarakat di Indonesia yang belum punya sertifikat," ujar Hashim Djojohadikusumo.
Maruarar menginstruksikan jajaran teknis kementerian perumahan agar langsung bergerak cepat merealisasikan proses pendaftaran tanah. Ia menepis anggapan publik bahwa program reforma agraria ini sekadar wacana tanpa bukti pelaksanaan.
"Jadi program ini sudah dijalankan, sudah mulai dijalankan. Jadi bukan akan, tapi sesudah sesuai arahan Pak Ketua sudah mulai dijalankan," ucap Maruarar Sirait.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan mengoordinasikan kantor pertanahan daerah. Pejabat kementerian tersebut memastikan mekanisme verifikasi batas lahan masyarakat berlangsung transparan serta bebas sengketa.
Pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh tata kelola anggaran sertifikasi. Keterlibatan instansi pengawas tersebut menjamin akuntabilitas penyaluran bantuan sertifikat gratis kepada seluruh masyarakat penerima.
Menurut Hashim, nantinya warga dapat memfungsikan dokumen legalitas tanah resmi sebagai agunan utama pengajuan pinjaman modal usaha. Pemerintah mendorong perbankan nasional untuk mempermudah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha.
Pemerataan sertifikasi lahan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas perekonomian serta kepastian hukum tempat tinggal. Pemberian bantuan kepemilikan dokumen tanah secara gratis merupakan wujud nyata pelaksanaan Sila Kelima Pancasila.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....