Kemendag Klarifikasi BYD, Upayakan Hak Konsumen Terpenuhi
- 21 Agt 2026 16:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perdagangan melakukan klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia terkait penanganan konsumen dan insiden kendaraan pada 31 Juli 2026.
- Klarifikasi dilakukan pada 13 Agustus 2026 untuk memastikan pemenuhan hak konsumen dan tindak lanjut yang tepat dari pelaku usaha.
- Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero memimpin upaya ini sebagai bagian dari pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia terkait penanganan konsumen. Klarifikasi tersebut juga membahas perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden kendaraan BYD pada 31 Juli 2026.
Klarifikasi berlangsung pada 13 Agustus 2026 sebagai upaya Kemendag memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut tepat pelaku usaha. Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero menegaskan hal tersebut.
“Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen. Serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,” ujar Immanuel dalam keterangan yang dikutip RRI, Jumat, 21 Agustus 2026.
Head of Public Relations and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menyampaikan kronologi, penanganan konsumen, serta perkembangan pemeriksaan teknis kepada Kemendag. Hingga klarifikasi dilakukan, pemeriksaan teknis tersebut masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan BYD, kejadian bermula 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB saat konsumen menyadari kondisi tidak wajar kendaraan. Konsumen kemudian menghubungi layanan call center BYD dan menerima panduan keselamatan.
Konsumen telah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi. Dealer BYD Karawang kemudian mendatangi lokasi untuk membantu penanganan dan evakuasi kendaraan.
BYD selanjutnya berkoordinasi dengan dealer untuk mendukung penanganan konsumen dan pemeriksaan teknis kendaraan. Luther menyampaikan penanganan tersebut mengutamakan keselamatan dan kebutuhan konsumen.
Pemeriksaan teknis melibatkan tim terkait dan masih berlangsung ketika klarifikasi dilakukan. BYD belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden kendaraan.
Dalam pertemuan tersebut, BYD juga menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan sebagai bagian dari klarifikasi teknis. Penjelasan itu diberikan untuk memberikan konteks mengenai sistem kendaraan, sedangkan penyebab insiden masih menunggu hasil pemeriksaan teknis menyeluruh.
Immanuel menyampaikan pemeriksaan teknis perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kejadian. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar evaluasi dan langkah pencegahan apabila ditemukan faktor yang perlu ditindaklanjuti.
Dalam penanganan konsumen, BYD sejak awal memberikan dukungan kendaraan sementara melalui dealer. Berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026.
“Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan,” ujar Immanuel.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Ketentuan tersebut mencakup pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur serta penanganan pengaduan secara profesional.
Moga menegaskan Ditjen PKTN akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong seluruh pelaku usaha memperkuat mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
[bacajuga=2;title="Lindungi Data Konsumen, OJK Perketat Tata Kelola Pemeringkat Kredit Alternatif";sumber="berita"
Konsumen yang mengalami kendala terkait produk BYD dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan melalui layanan pelanggan BYD. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi BYD lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....