Menhut Ungkap 40 Perkara Karhutla Ditangani Polri

  • 19 Agt 2026 09:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap perkembangan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Dan kini kasus tersebut telah ditangani oleh Aparat Kepolisian.

Berdasarkan data Bareskrim Polri yang diterima Kemenhut, hingga 15 Agustus 2026 terdapat 40 perkara karhutla yang tengah ditangani. Puluhan perkara tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau.

“Data terakhir yang kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara terkait karhutla per 15 Agustus 2026. Sebanyak 40 perkara yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dari 40 perkara tersebut, sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di Provinsi Riau. Raja Juli mengapresiasi langkah Polri dalam menindak dugaan tindak pidana karhutla.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri, yang terus melakukan penanganan perkara terkait karhutla. Ini penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan dari sisi pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui penegakan hukum,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan, lanjut Raja Juli, terus berkoordinasi dengan Polri dan pihak terkait untuk memperkuat pencegahan karhutla di lapangan. Serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....