Karantina Banten Musnahkan 3,6 Ton Daging Tanpa Dokumen
- 19 Agt 2026 05:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Karantina Indonesia berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen karantina yang tepat.
- Penggagalan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap komoditas tersebut.
- Seluruh komoditas dengan total berat sekitar 3,6 ton dimusnahkan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan menjaga keamanan pangan masyarakat.
RRI.CO.ID, Cilegon — Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton daging babi hutan. Petugas juga menggagalkan pengiriman 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen karantina.
Penggagalan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh komoditas dengan berat sekitar 3,6 ton tersebut dimusnahkan.
Daging tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten.
Informasi itu diterima pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Petugas kemudian memantau kendaraan yang turun dari kapal. Petugas juga berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan produk daging tanpa dokumen karantina. Muatan tersebut juga tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan.
Barang tersebut tidak dilaporkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan. Muatan juga tidak diserahkan untuk mendapatkan tindakan karantina sesuai ketentuan.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak. Petugas menemukan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi.
Terhadap komoditas tersebut dilakukan tindakan karantina berupa penahanan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pemeriksaan dan pengamanan berjalan sesuai ketentuan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Karantina Banten memusnahkan seluruh komoditas tersebut. Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya perlindungan negara.
Perlindungan tersebut mencakup kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat. Upaya itu juga mencakup kelestarian sumber daya hayati dan ketahanan pangan.
Selain itu, perlindungan tersebut berkaitan dengan perekonomian nasional. Menurut Shahandra, setiap media pembawa berpotensi membawa risiko penyakit.
Risiko tersebut belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan. "Lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Shahandra di Cilegon, Selasa 18 Agustus 2026.
Menurutnya, risiko lebih baik digagalkan di pintu masuk. Langkah tersebut mencegah risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat.
"Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," ujarnya. Shahandra menegaskan, pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tindakan tersebut juga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Shahandra, tindakan karantina bukan sekadar penegakan aturan.
Karantina juga menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan sumber daya hayati Indonesia. "Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi," katanya.
"Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama," lanjut Shahandra. Sesuai arahan Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, pengawasan harus terus diperkuat.
Jajaran Karantina diminta meningkatkan kecepatan respons dan ketepatan pemeriksaan. Pemanfaatan informasi dan intelijen juga harus ditingkatkan.
Manajemen risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum perlu diperkuat. Sinergi juga diperlukan bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat dan sumber daya hayati terlindungi," kata Shahandra. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara konsisten.
Pelayanan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan juga harus cepat dan pasti. Shahandra mengatakan sistem pengawasan perlu terus dikembangkan.
Sistem tersebut harus cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif. Pengawasan juga harus mampu menghadapi berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen.
"Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan," kata Shahandra.
Risiko Produk Asal Hewan Tanpa Pemeriksaan
Kepala Karantina Banten Duma Sari M.H. mengatakan penggagalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Menurut Duma, setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus memenuhi persyaratan kesehatan.
Asal-usul, keamanan, dan ketertelusuran komoditas juga harus dapat dipastikan. Tanpa pemeriksaan dan dokumen karantina, risiko produk tidak dapat dinilai secara memadai.
"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen," ujar Duma. Karantina juga memastikan komoditas memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi.
Selain itu, asal-usul komoditas harus dapat ditelusuri. Produk yang tidak dilaporkan harus dicegah sebelum masuk rantai distribusi.
Duma menjelaskan, produk asal satwa liar memerlukan perhatian khusus. Status kesehatan dan proses penanganannya harus dapat dipastikan.
Pergerakan produk asal babi hutan juga perlu dikendalikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti.
Salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah African Swine Fever (ASF). Penyakit tersebut tidak menular kepada manusia.
Namun, ASF dapat menyerang babi domestik maupun babi liar. Penyakit tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi.
Dampaknya juga dapat dirasakan sektor perekonomian peternakan. Duma menegaskan daging dalam kasus tersebut belum terbukti terkontaminasi ASF.
"Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen," jelasnya. Produk dengan status kesehatan tidak jelas dapat menghilangkan ketertelusuran.
Karena itu, risiko harus dicegah sebelum menyebar. Sementara itu, 600 kilogram daging labi-labi juga menjalani tindakan karantina.
Aspek kesehatan, keamanan pangan, asal-usul, dan ketertelusuran menjadi pertimbangan. Produk tanpa dokumen tidak dapat langsung dipastikan status kesehatannya.
Proses penanganan produk tersebut juga tidak dapat dipastikan. Dari sisi keamanan pangan, ketertelusuran sangat diperlukan.
Ketertelusuran memastikan masyarakat memperoleh produk dengan asal-usul yang jelas. Proses penanganan produk juga harus dapat diketahui.
Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha memenuhi persyaratan karantina sebelum keberangkatan. Persyaratan tersebut berlaku untuk produk hewan, ikan, tumbuhan, dan komoditas lainnya.
Setiap media pembawa wajib dilaporkan kepada petugas Karantina. Media pembawa juga wajib diserahkan untuk pemeriksaan di tempat yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....