Menteri Lingkungan Hidup Perketat Pengawasan Limbah B3, Dorong Sistem Bisa Lacak

  • 13 Agt 2026 22:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menekankan pentingnya keterlacakan limbah, neraca limbah, dan penegakan hukum
  • PPLI siap mendukung Pemerintah melalui pengalaman operasional, teknologi, infrastruktur, dan sistem manajemen

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah mendorong penguatan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dan juga mendorong pengelolaan limbah medis dari hulu hingga hilir.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menekankan pentingnya keterlacakan limbah, neraca limbah, dan penegakan hukum. Tujuannya untuk mencegah pencemaran serta penyimpangan.

Jumhur mengatakan setiap aliran limbah harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Mulai dari saat limbah dihasilkan, diangkut, diolah, hingga residu atau produk hasil pengolahannya mendapatkan penanganan akhir.

“Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan. Tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu tahap akhir,” ujar Jumhur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi terkait pengelolaan limbah B3. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang telah berinvestasi secara signifikan dalam penerapan teknologi, penguatan sumber daya manusia. Dan juga penyediaan sistem pengendalian emisi berada dalam lingkungan bisnis yang adil,” ucapnya.

Selain limbah industri, KLH memperkuat pengawasan terhadap limbah medis berasal dari rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Jumhur menyoroti potensi penyimpangan dalam pemanfaatan kembali material bekas medis yang memiliki nilai ekonomi.

“Jangan sampai terjadi perpindahan masalah. Limbah B3 yang semula diawasi kemudian berubah menjadi produk atau residu yang justru berada di luar pengawasan,” katanya.

KLH juga menekankan pengawasan terhadap produk hasil pemanfaatan limbah B3, termasuk material konstruksi seperti batako dan paving block. Jumhur mengatakan produk hasil pengolahan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dipastikan aman digunakan.

Jumhur mengapresiasi pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade dalam mengelola limbah B3 dan medis secara terintegrasi. Ia meminta praktik pengelolaan yang telah diterapkan PPLI dapat dipertahankan dan menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain.

Presiden Direktur PPLI Takanobu Tachikawa mengatakan pihaknya siap mendukung pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan limbah B3. “PPLI siap mendukung Pemerintah melalui pengalaman operasional, teknologi, infrastruktur, dan sistem manajemen yang telah kami bangun,” ucap Tachikawa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....