El Nino Menguat, Pemerintah Perketat Langkah Pencegahan Antisipasi Karhutla

  • 13 Agt 2026 13:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026
  • Risiko kebakaran juga menjadi perhatian khusus di kawasan gambut

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring fenomena El Nino yang berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.

Untuk mencegah karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 pada 10 Agustus 2026. Edaran tersebut berisikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan penguatan pencegahan diperlukan untuk mengantisipasi dampak karhutla. Karena menimbulkan kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur, lewat keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan di wilayah yang memiliki potensi karhutla. Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak ada kebijakan yang memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.

KLH meminta daerah melakukan patroli terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Selain itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan terhadap wilayah rawan juga harus ditingkatkan.

Risiko kebakaran di kawasan gambut juga menjadi perhatian khusus pemerintah. Selain itu pemerintah daerah juga diminta memantau tinggi muka air tanah sert memastikan sekat kanal berfungsi.

Termasuk juga melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai menunjukkan potensi kebakaran. “Pemegang izin berusaha juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta ikut melakukan pencegahan bersama masyarakat melalui satgas karhutla,” ucap Jumhur.

Pemerintah menegaskan pelanggaran terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai ketentuan hukum.

Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....