Mendagri Pastikan Akta Kelahiran Digital untuk Bayi Lahir di Luar Faskes
- 11 Agt 2026 21:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mendagri Tito Karnavian memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap dapat memperoleh layanan penerbitan akta kelahiran digital.
- Pemerintah desa diminta melaporkan setiap kelahiran di luar fasilitas kesehatan beserta identitas orang tua kepada Dukcapil atau fasilitas kesehatan setempat.
- Kebijakan ini bertujuan memastikan semua kelahiran tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan masyarakat mendapat akses mudah ke layanan digital.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan bayi lahir di luar fasilitas kesehatan tetap memperoleh layanan penerbitan akta kelahiran digital. Tito menyiapkan surat edaran agar pemerintah desa segera melaporkan setiap kelahiran di luar fasilitas kesehatan kepada Dukcapil.
“Seluruh kepala desa diminta melaporkan kelahiran di luar faskes bersama orang tua kepada faskes atau Dukcapil setempat. Langkah ini memastikan setiap kelahiran tetap tercatat dan masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara mudah,” kata Tito Karnavian saat konferensi pers di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Tito menilai kebijakan tersebut memastikan seluruh bayi memperoleh akta kelahiran digital meski persalinan berlangsung di luar fasilitas kesehatan. Ia mengapresiasi integrasi data SatuSehat dan Dukcapil yang diinisiasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mempercepat pelayanan.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” ujar Tito.
Selain kelahiran, Tito meminta kepala desa turut melaporkan kematian warga kepada Dukcapil setempat. Menurutnya, pelaporan tersebut dapat membantu pemerintah memperbarui data kependudukan sekaligus mempercepat penerbitan akta kematian.
“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” ucap Tito.
Tito berharap mekanisme tersebut meringankan masyarakat karena penerbitan dokumen kependudukan tidak perlu diurus langsung ke Dukcapil. Pelaporan pemerintah desa membantu memastikan data kelahiran dan kematian warga tercatat lebih cepat serta akurat dalam administrasi kependudukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....