Mulai 17 Agustus, Balik Nama Tanah Ditargetkan Maksimal 10 Hari
- 10 Agt 2026 18:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
- Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Pada tahap awal, penerapan layanan dengan target maksimal 10 hari tersebut akan dilakukan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah. Yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.
Pada tahap awal, penerapan layanan dengan target maksimal 10 hari tersebut akan dilakukan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026.
Selanjutnya, cakupan layanan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026, layanan tersebut ditargetkan telah diterapkan di 41 kabupaten/kota. “Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota,” ujar Nusron.
Menurutnya, 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional. Hal itu disebabkan distribusi pelayanan pertanahan di Indonesia tidak merata.
“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” katanya.
Nusron menargetkan cakupan layanan di 76 kabupaten/kota dengan frekuensi pelayanan pertanahan tertinggi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Untuk mengejar target penyelesaian balik nama maksimal 10 hari, Kementerian ATR/BPN juga meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terutama dalam mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah. Nusron mengatakan koordinasi dengan Kemendagri telah menghasilkan kesepakatan awal melalui Surat Edaran Bersama.
“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni. Alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” ujarnya.
Surat edaran tersebut, kata Nusron, pada intinya meminta pemerintah daerah dan kantor pertanahan BPN menyusun perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama itu juga mencakup integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).
Integrasi data diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang selama ini berpotensi memperlambat pelayanan peralihan hak tanah.
Nusron menegaskan percepatan layanan balik nama merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan.
Pemerintah ingin proses pelayanan menjadi lebih pasti, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Karena itu kami betul-betul ingin menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....