Implementasi UU Disabilitas Dinilai Masih Jadi Tantangan
- 07 Agt 2026 06:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PP Nomor 31 Tahun 2026 diterbitkan sebagai komitmen untuk memperkuat UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
- Angkie mengapresiasi penerbitan PP tersebut namun tetap menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan disabilitas di lapangan.
- Angkie juga mendorong pemerintah menetapkan target implementasi yang terukur dan dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat
RRI.CO.ID, Jakarta – Sociopreneur sekaligus mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial 2019–2024, Angkie Yudistia, menekankan pentingnya implementasi kebijakan disabilitas. Menurutnya, keberhasilan aturan tidak ditentukan banyaknya regulasi, melainkan dampak nyata bagi penyandang disabilitas.
Angkie mengapresiasi diterbitkannya PP Nomor 31 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo sebagai komitmen memperkuat UU No 8 Tahun 2016. Namun, ia menegaskan apresiasi tersebut harus diiringi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tentang penyandang disabilitas tersebut.
"Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain yang implementasinya lambat," kata Angkie saat dijumpai wartawan di kawasan Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia mengatakan tantangan terbesar setelah hampir satu dekade berlakunya UU Penyandang Disabilitas adalah implementasi. Berbagai hambatan masih dirasakan penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
"Kalau setelah PP ini masyarakat masih mengalami hambatan yang sama, berarti persoalannya memang bukan lagi regulasinaya. Melainkan tata kelola implementasinya," ujarnya.
Menurut Angkie, PP tersebut tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai penerima bantuan semata. Regulasi itu juga menempatkan mereka sebagai tenaga kerja, pelaku usaha, inovator, konsumen, sekaligus bagian pembangunan nasional.
"Semua itu dari mindset, penyandang disabilitas itu bukan dipandang sebagai objek belas kasihan. Mereka harus dilihat sebagai salah satu aset pembangunan bangsa," ucap dia.
Meski demikian, Angkie mengingatkan keberhasilan kebijakan memerlukan sinergi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan dunia usaha. Lemahnya koordinasi berpotensi menghambat pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Implementasi PP ini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan satu orkestrasi nasional yang jelas," kata Angkie.
Ia juga mendorong pemerintah menetapkan target implementasi yang terukur dan dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat. Indikator tersebut mencakup jumlah perusahaan penerima insentif, penerima konsesi, daerah pelaksana, serta layanan publik yang telah aksesibel.
Selain itu, Angkie menilai validitas data penyandang disabilitas menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan. Data yang akurat menjadi dasar penyaluran konsesi, insentif, serta penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Di sisi lain, ia mengajak dunia usaha memandang insentif sebagai kesempatan membangun perusahaan yang lebih inklusif dan kompetitif. Menurutnya, perusahaan inklusif tidak sedang beramal, melainkan memperkuat daya saing organisasi.
Menutup pernyataannya, Angkie memastikan tetap mengawal implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 bersama berbagai pemangku kepentingan. Ia berharap implementasi regulasi tersebut benar-benar meningkatkan akses, kesempatan kerja, dan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....