Bapanas Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi

  • 06 Agt 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bapanas memperketat pengawasan beras fortifikasi setelah menemukan sejumlah pelanggaran di pasaran
  • Pengawasan mencakup kandungan gizi, izin edar, dan kesesuaian informasi pada label kemasan
  • Pemerintah akan menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan program fortifikasi pangan
  • Bapanas memperluas pemeriksaan terhadap 40 merek beras fortifikasi di 11 provinsi
  • Pelanggaran administrasi dapat menjadi dasar penindakan tanpa menunggu hasil uji laboratorium

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pengawasan terhadap beras fortifikasi akan diperketat menyusul temuan sejumlah pelanggaran di pasaran. Pengawasan tidak hanya menyasar kandungan gizi, tetapi juga kesesuaian izin edar dengan informasi pada label kemasan.

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menindak penyalahgunaan program fortifikasi pangan. Menurutnya, program tersebut ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, bukan menjadi sarana mencari keuntungan.

"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan, ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," kata Amran di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi akan diproses sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.

Hal yang sama disampaikan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto. Ia mengatakan pengawasan akan diperluas terhadap 40 merek beras fortifikasi di 11 provinsi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar 200 sampel dengan melibatkan laboratorium terakreditasi. Menurut Andriko, pengawasan kini tidak hanya berfokus pada hasil uji laboratorium.

"Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak, nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek," ujarnya.

Ia menjelaskan perbedaan kandungan gizi antara dokumen izin edar dan label kemasan sudah termasuk pelanggaran. Menurutnya, temuan administratif tersebut dapat menjadi dasar penindakan tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium.

Bapanas sebelumnya menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada hasil pengawasan beras fortifikasi di Jakarta. Dari 15 sampel yang diperiksa, sebagian besar tidak memenuhi persyaratan kandungan gizi maupun ketentuan pelabelan sesuai standar yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....